CARITAU JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan kesiapkannya dalam menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Kesiapan tersebut sesuai arahan Kapolri yang meminta Korlantas menghapuskan tilang manual.
Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam memaksimalkan peran ETLE itu dapat dilihat dari jumlah ETLE statis dan mobile yang telah memadai.
Baca Juga: Terkena Tilang ETLE, Polisi Blokir 975 STNK Kendaraan di Sulsel
"Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil," kata Aan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022).
Aan lalu menegaskan bahwa meskipun tilang manual ditiadakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan oleh Korlantas Polri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada sekaligus memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Contohnya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan," ujar Aan.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, 5 Ruas Tol Jasa Marga Ini Dipasangi Speed Camera
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian penegakan hukum terdiri atas dua cara, yaitu secara justitia dan nonjustitia.
"Justitia artinya penyelesaiannya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan, sedangkan nonjustitia adalah penegakan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan perundang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, dan teguran kepada para pelanggar," jelas Aan.
Aan mengatakan bahwa Korlantas Polri lebih menekankan pada langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, ujar dia, pada dua sampai dengan tiga bulan ke depan, Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakan hukum yang lebih menekankan pada penerapan pendekatan nonjustitia.
Langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi, sosialisasi, dan teguran bagi para pelanggar aturan lalu lintas, di samping tetap memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi, baik ETLE statis maupun mobile.
"Sampai dengan Natal dan Tahun Baru 2023, kami akan terus melakukan operasi simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif, ya. Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat," kata Aan.
Ia lalu meminta seluruh jajaran Korlantas agar mengikuti arahan Kapolri Listyo Sigit, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.
Sebelumnya, Listyo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. (DID)
Baca Juga: Polisi Akan Perpanjang Rekayasa Lalu Lintas 'One Way' hingga Kamis Siang Ini
korlantas polri tilang elektronik etle arahan kapolri tilang manual
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...