CARITAU BANDUNG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan tilang elektroni atau Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Namun karena terbatasnya spot tilang elektronik dan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, Polda Jabar memutuskan kembali menerapkan kembali tilang manual.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si dan Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo S.I.K., M.Hum dalam acara ngariung bersama sekaligus silahturahmi di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Terkena Tilang ETLE, Polisi Blokir 975 STNK Kendaraan di Sulsel
Menurut Kombes Wibowo, Polda jabar akan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE , namun untuk saat ini baru 21 titik ETLE yang tersebar di Kota Bandung dan 1.872 hand held yang digunakan secara mobile untuk menindak pelanggaran menggunakan ETLE.
"Serta kita punya 1 ETLE portable yang dapat berpindah - pindah dan mencover seluruh wilayah Jawa Barat. Artinya dengan panjang jalan yang cukup besar dan beberapa daerah yang belum tercover ETLE, seperti anak di bawah umur, mengemudikkan kendaraan dengan beralkohol dan lain sebagainya, menjadi tidak tercover oleh ETLE. Sehingga dengan pertimbangan tadi maka kita akan berlakukan penindakan penilangan secara manual," ujarnya.
Meski begitu, Kombes Wibowo menegaskan pihaknya sampai saat ini belum melakukan tilang manual. Mereka masih mempersiapkan SOP pemberlakuan tilang manual yang akan menjadi panduan bagi seluruh polantas di Polda Jabar.
"ETLE tidak dihapuskan namun tetap kita berlakukan serta mengoptimalkan dengan pemberlakuan tilang manual," ucapnya
Menurut Kombes Wibowo, pihaknya saat ini sudah memiliki 108 personel bersetifikasi untuk melakukan tilang manual akan dilakukan assesment pada hari Senin (23/5/2023) kepada mereka. “Ada 9 item yang saya akan assesment, mulai dari integritas, pengambilan Keputusan, orientasi terhadap pelayanan, komunikasi, pemecahan dan analisa masalah, mengikuti prosedur, ketabahan, pengelolaan konflik dan pengendalian diri. hal ini bertujuan untuk memperpaiki internal personil," ucap dia.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan tilang manual karena hal ini bukan menjadi tujuan utama, melainkan hanya untuk mendisiplinkan masyarakat, meningkatkan keamanan dan keselamatan tertib berlalu lintas agar angka kecelakaan lalu tintas menurun.
"Intinya hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat, kami akan selalu mengawasi dan apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. Maka dari itu saya harap masyarakat tidak perlu khawatir kepada personil di lapangan, karena kami sudah membekali sertifikasi serta pembekalan. Tugas kami adalah menjamin keselamatan para pengguna jalan." tutupnya. (FAR/IWN)
Baca Juga: Jajaran Polres Ciamis Patroli ke Pasar Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
tilang manual kembali diberlakukan tilang polisi tilang tilang elektronik etle polda jabar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...