CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan terkait Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan transaksi janggal bernilai triliunan rupiah.
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara detail perihal tindaklanjut yang telah dilakukan soal dugaan transaksi janggal triliunan rupiah tersebut.
Bagja juga menjelaskan, bahwa dalam surat yang dilayangkan PPATK, tercatat sebuah disclamer yang menyebut data-data tersebut bersifat rahasia sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik.
"Kami harus menyebutkan juga bahwa dalam surat tersebut ada disclaimer, menyebutkan bahwa data itu tidak boleh disampaikan kepada publik," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Oleh karena itu, dirinya memastikan pihaknya saat ini belum bisa untuk mengusut lebih jauh soal dugaan pelanggaran dari daya yang telah disampaikan PPATK soal transaksi janggal triliunan rupiah tersebut.
"Data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum. Karena kami berkaitan dalam penegakan hukum ya, berkaitan dengan penegakkan hukum Pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," ungkap Bagja.
Disisi lain, ia mengaku hanya dalah menghimba partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tetap mematuhi peraturan Ikhwal penggunaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Padahal, dalam laporan PPATK itu sebelumnya telah menyebutkan bahwa dugaan transaksi janggal itu disinyalir masuk melalui aliran dana dari kegiatan usaha ilegal, salah satu nya kegiatan tambang ilegal.
Dalam surat PPATK, ditenggarai telah menyebutkan bahwa aliran dana itu masuk kedalam rekening pribadi bendahara parpol dan juga terpantau keluar ke ribuan nama untuk kegiatan kampanye pemilu 2024.
"Bawaslu mengimbau kepada peserta Pemilu untuk mematuhi tata cara, mekanisme atau prosedur yang berkaitan dengan administratif pembukuan dan pelaporan dana kampanye pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Bagja.
"Kemudian, parpol peserta pemilu termasuk caleg melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui rekening khusus dana kampanye sesuai tingkatannya," lanjutnya. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...