CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menghimbau Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan agar menahan diri melakukan kegiatan yang ditenggarai masuk ke dalam kategori pelanggaran Pemilu 2024.
Selain Zulhas, Bawaslu RI juga turut menghimbau ketua umum larpol lain yang merangkap jabatan sebagai Menteri agar turut menahan diri untuk melakukan kegiatan yang melanggar aturan kepemiluan.
Baca Juga: Akses Laporan Sikadeka Dibatasi KPU, Ini Kata Bawaslu
Adapun himbauan itu disampaikan Bawaslu dalam rangka menanggapi kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas kepada sejumlah nelayan yang diunggah akun resmi PAN di plat form media sosial TikTok @amanat_nasional pada 10 Juli 2023 dan baru viral belakangan ini.
Dalam keteranganya, Lolly menegaskan, bahwa Bawaslu RI saat ini masih melakukan kajian awal secara komprehensif perihal kegiatan bagi-bagi uang yang telah dilakukan Zulhas apakah masuk dalam kategori pelanggaran pemilu atau tidak.
Menurut Lolly, selaku pejabat publik dan ketua umum partai, kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas sebaiknya tidak dilakukan oleh pejabat publik lainya, karena saat ini sedang memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Disisi lain, Lolly menjelaskan, bahwa sebagai ketua umum parpol yang merangkap pejabat publik, tindakan bagi-bagi uang kepada nelayan itu dapat dimaknai masyarakat umum sebagai kegiatan yang hanya menguntungkan salah satu parpol peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Lolly menegaskan, sebagai pejabat publik, Zulhas dilarang bersikap tidak netral lantaran tindakan bagi-bagi uang ke sejumlah nelayan tersebut kemungkinan bisa dianggap hanya menguntungkan partai politik tertentu, dalam hal ini PAN, yakni partainya sendiri.
"Pejabat negara itu kan tidak boleh dia melakukan tindakan yang menguntungkan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Karena itu, kami akan melakukan kajian supaya terang-benderang persoalan ini," kata Lolly kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
"Yang perlu Bawaslu ingatkan adalah bagi pejabat publik harus berhati-hati," sambungnya.
Lolly menambahkan, kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas itu bisa juga dimaknai sebagai tindakan yang merepresentasikan Partai PAN lantaran sosoknya masih aktif menjabat sebagai Ketua Umum dan partainya secara definitif telah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI pada 14 Desember 2022.
"Apakah misalnya untuk yang Pak Zulhas, apakah beliau ini melakukannya atas nama ketua umum partai, atas nama partai? Kan jelas. Siapa saja peserta pemilu saat ini sudah jelas," tandas Lolly.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada saat ini belum resmi membuka masa waktu kampanye Pemilu 2024 meski PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Adapun kegiatan Zulhas disinyalir dapat dimaknai sebagai dugaan pelanggaran politik uang (money politic).
Diketahui sanksi perihal dugaan pelanggaran politik uang telah diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan telah melakukan politik uang maka dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih.
Pada Pasal 523 UU Pemilu, pihak yang diduga melakukan politik uang dan teka terbukti dalam sidang di Pengadilan, maka bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp24-48 juta.
Selanjutnya, dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Pemilu mengatur, para pejabat negara dilarang berpihak selama masa kampanye atau membuat keputusan ataupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.
Dalam aturan itu menyebutka bahwa Pejabat negara, struktural, dan fungsional, serta ASN lainnya juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Namun, pasal tersebut tidak mengatur sanksi lebih lanjut terhadap pelanggarnya. (GIB/DID)
Baca Juga: TKN Bakal Gelar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di Jawa Tengah
bawaslu mendag zulhas bagi-bagi duit ke nelayan pilpres 2024 pemilu 2024 money politic
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...