CARITAU BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Aceh mewajibkan para calegnya mampu baca Al Qur’an saat membuka pendaftaran caleg di semua tingkatan untuk bertarung pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Ada Kampanye Akbar di GBK, Dishub DKI Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas pada 10 Februari 2024
"Syarat menjadi caleg sudah diatur oleh DPP. Akan tetapi Aceh punya spesifikasi khusus, yaitu harus mampu membaca Al Qur'an," kata Muzakkar A Gani , Ketua Panitia Pendaftaran Caleg Demokrat Aceh, di Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).
Demokrat Aceh membuka pendaftaran caleg Pemilu 2024 mulai 5 Oktober hingga 5 Desember 2022, terbuka bagi semua kalangan termasuk eksternal partai.
Muzakkar mengatakan, syarat khusus mampu membaca Al Qur'an penting karena nantinya penyelenggara pemilu, yakni Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga akan melakukan tes mengaji agar dapat menjadi caleg.
"Karena itu tes Al Qur'an itu sifatnya wajib di Aceh. Maka kami cari yang sudah mampu sehingga nantinya saat dites oleh KIP tidak lagi gagal di sana," ujarnya.
Selain mampu membaca Al-Qur'an, kata Muzakkar, Demokrat juga mencari caleg yang memiliki niat besar memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai cita-cita partai, mempunyai pengaruh di tengah masyarakat, dan punya elektabilitas tinggi.
"Kami lakukan seleksi caleg berkualitas yang punya semangat membangun mewujudkan kesejahteraan dan memiliki elektabilitas, sehingga dapat memberikan yang terbaik untuk partai," kata mantan Bupati Bireuen itu.
Ketua DPD Demokrat Aceh Muslim menegaskan, setiap caleg harus benar-benar mau memperjuangkan cita-cita Partai Demokrat.
"Caleg harus berkomitmen penuh memperjuangkan harapan rakyat sesuai dengan nilai partai," kata Muslim.
Anggota DPR RI asal Aceh itu seperti dirilis Antara menargetkan tiga kursi DPR RI (saat ini dua kursi), 13 kursi DPR Aceh (saat ini 10 kursi), serta 78 kursi DPRK se-Aceh (sekarang 72 kursi) pada Pemilu 2024. (BON)
Baca Juga:
Ganjar Apresiai Penangkapan Pengancam Anies