CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) angkat bicara perihal pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut bakal meminta izin terlebih dulu kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka daftar riwayat hidup Calon Legislatif (Caleg) yang sudah masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pilkada 2024.
KPU RI menyebut bahwa langkah meminta izin terlebih dahulu kepada Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut dilakukan sebagai langkah menghormati lantaran berkas dokumen daftar riwayat merupakan data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Sebanyak 26.021 Narapidana di Jatim Salurkan Hak Pilih Pemilu 2024
Berkaitan dengan hal itu, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, menilai, daftar riwayat hidup para Caleg penting diketahui oleh publik ataupun para pemilih lantaran publik berhak mengakses ataupun mengetahui mengenai bibit bobot pengetahuan dari para calon yang diusung Parpol peserta Pemilu 2024.
Wanita yang akrab disapa Mita itu menyebut Daftar riwayat hidup seluruh Caleg penting diketahui publik lantaran sebagai pemilih masyarakat penting untuk mengetahui mengenai latarbelakang sosial sosok yang akan dipilihnya.
Selain itu, Mita mengatakan, bahwa informasi soal latar belakang interaksi sosial, disiplin ilmu, pengalaman dan jam terbang Caleg merupakan pintu masuk awal untuk mengenal lebih dekat calon pemimpin di Dapil masyarakat dengan harapan seleksi persaingan dalam Pilkada dapat memunculkan pemimpin yang memiliki karakter dekat dengan masyarakat.
"Dalam kerangka pengenalan calon hal tersebut cukup urgen terkait kesempatan untuk memilih dengan melihat latar belakang berikut kapasitas, pengalaman dan juga hubungan sosial dengan masyarakat," katanya, Senin (6/11/2023).
Mita menuturkan, apabila parpol ataupun Caleg nantinya enggan membuka daftar riwayat hidup masing-masing kepada KPU RI,maka sepatutnya masyarakat menaruh kecurigaan terhadap hal tersebut. Sebab, lanjut Mita, jika Caleg itu tak memiliki masalah semestinya dapat terbuka ke masyarakat mengenai latarbelakang dan juga pengalamanya.
"Daftar riwayat hidup ini dapat menunjukan sejauh mana caleg tersebut berprestasi, memiliki rekam jejak yang sesuai dengan visi-misi yang dibangunnya," ujarnya.
Disisi lain, Mita juga turut menyayangkan terkait sikap KPU RI yang sejauh ini ditenggarai tak tegas dalam membuat aturan mengenai keterbukaan informasi seputar riwayat hidup para Caleg yang akan maju di Pileg 2024.
Mita mengungkapkan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU seharusnya dapat mendorong soal aturan keterbukaan informasi Caleg melalui peraturan KPU (PKPU) agar masyarakat dapat secara terbuka dan transparan mengetahui latar belakang calon yang akan memimpin Dapilnya.
Mita menilai, sikap KPU yang meminta izin lebih dulu kepada para Parpol untuk membuka Daftar Riwayat Hidup Caleg dengan berdalih hormati Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu patut disoroti lantaran bisa saja diduga sebagai tameng untuk menutupi sejumlah caleg yang ditengarai memiliki riwayat bermasalah.
"Dari daftar riwayat hidup tentu saja dapat melihat kompetensi caleg tersebut, termasuk seberapa jauh caleg tersebut berpihak dan mampu mengimplementasikan gagasan yang dibawanya dalam proses pencalonan," tuturnya.
Mita menambahkan, langkah KPU yang meminta izin kepada pimpinan Parpol untuk membuka Daftar Riwayat Hidup Caleg merupakan sikap yang berlebihan mengingat, berkas dokumen Daftar Riwayat Hidup merupakan hal yang biasa seperti halnya masyarakat yang ingin melamar kerja.
"Seperti orang melamar kerja saja juga akan melampirkan CV dengan harapan pemberi kerja mempertimbangkan CV-nya untuk dapat bekerja," tandas Mita.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya akan meminta persetujuan lebih dulu kepada partai politik peserta Pemilu pengusung untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup para Caleg tersebut.
Dalam keteranganaya, Hasyim mengaku bakal mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rangka meminta persetujuan mempublikasi data daftar riwayat hidup masing-masing Caleg yang telah diusung.
"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Hasyim menuturkan, keputusan untuk mengirim surat kepada seluruh pimpinan parpol itu harus dilakukan dalam rangka menjaga hubungan dan etika komunikasi terhadap seluruh parpol dan Caleg yang akan bersaing di kontestasi Pileg 2024
mendatang.
Hasyim menjelaskan, pengiriman surat terhadap seluruh pimpina parpol tersebut akan dilakukan sesuai dengan tingkatan pencalonan. Sebagai contoh, KPU RI akan meminta persetujuan para Ketua Umum Parpol.
Sementara KPU provinsi, Kabupaten/Kota, lanjut Hasyim, akan mengirimkan surat guna meminta persetujuan ke pimpinan partai yang setingkat diwilayanya sebelum mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau kami (KPU RI) dengan pimpinan internal parpol tingkat pusat, nanti temen-temem KPU tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota juga akan melakukan hal yang sama tentang persetujuan untuk publikasi daftar riwayat hidup masing-masing calon yang telah ditetapkan didalam DCT," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Komentari 'Dirty Vote', Anies Baswedan: Itu Cara Rakyat Merespons Kecurangan
kpu buka data caleg lolos dct izin parpol pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...