CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan, pihaknya bakal tegas melakukan upaya proses hukum terkait dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kegiatan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Diketahui KPU RI, telah resmi menutup kegiatan perbaikan dokumen data para Bacaleg pada Minggu (9/7/2023). Dengan begitu, KPU akan mengambil langkah selanjutnya dengan agenda verifikasi dokumen data para Bacaleg.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RKP-RAPBN 2025
Meski kegiatan perbaikan dokumen itu sedang berjalan, Bawaslu RI mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan akses Silon dalam rangka mengawasi kegiatan perbaikan dokumen para Bacaleg tersebut.
Berkaitan dengan hal itu Puadi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU RI agar segera diberikan akses Silon untuk melakukan bentuk pengawasan terhadap kegiatan perbaikan data dokumen para Bacaleg.
Permintaan pengajuan akses Silon itu dilakukan, menurut Puadi, lantaran Bawaslu berdasarkan undang-undang telah diberikan amanah tugas mengawasi seluruh proses tahapan dan juga penyelengaraan Pemilu 2024.
Disisi lain, ia menuturkan, bahwa pihaknya tidak segan-segan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal dugaan pelanggaran adminitrasi terkait Silon termasuk menerima laporan dari para Bacaleg yang merasa dirugikan terkait dengan aturan dari KPU.
"Kita sudah bersurat. Kan mekanismenya begini, kalau ada saran dan perbaikan dari Bawaslu, kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka itu bisa dijadikan temuan Bawaslu," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Dalam keteranganya Puadi menegaskan, jika KPU tidak menindaklanjuti surat dari Bawaslu terkait pemberian akses Silon, maka pihaknya akan melaporkannya ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
Dirinya menuturkan, keputusan melaporkan KPU ke DKPP perihal dugaan pelanggaran adminitrasi itu dilakukan dalam rangka untuk menguji soal temuan-temuan yang didapat Bawaslu terkait dugaan pelanggaran adminitrasi termasuk Ikhwal pembatasan akses Silon.
"Nah nanti putusanya seperti apa, itu nantinya di fakta-fakta persidangan akan keluar," ujarnya.
Puadi menambahkan, setelah melakukan upaya pengiriman surat kepada KPU, pihaknya saat ini sedang menginventarisasi mengenai bukti-bukti dugaan pelanggaran adminitrasi termasuk juga menunggu respon dari KPU sebelum melakukan langkah pelaporan ke DKPP.
"Saat ini sedang dilakukan proses kajian. Jadi kajian-kajian ini setelah kita memberikan saran, kemudian kita menunggu bagaimana respon dari KPU, begitu nanti KPU tidak merespon maka kita segera menyampaika rekomendasi ke DKPP," tandasnya. (GIB/DID)
Baca Juga: Tak Seperti PDIP, PKS & PKB, Partai NasDem dan PPP Tak Bersuara Soal Hak Angket
bawaslu laporkan kpu dkpp akses silon caleg pileg pemilu 2024
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...