CARITAU JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menanggapi terkait laporan dari Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf terhadap pimpinan sidang Hakim Wahyu Sentosa. Wahyu diduga melanggar kode etik soal ucapan yang dinilai tidak tendensius dengan perkara yang disidangkan.
Diketahui Hakim Wahyu dilaporkan oleh Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan atas dugaan pelanggaran etik saat memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di PN Jaksel. Dalam sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Baca Juga: Vonis Mati untuk Sang Jenderal
Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto menilai, laporan yang disangkakan kepada Hakim Wahyu tersebut adalah hak dari yang bersangkutan dan bukan merupakan peristiwa yang luar biasa.
Dirinya mengatakan, pihak yang berpekara memiliki hak dalam menyikapi apa yang telah dilakukan Hakim dalam melakukan tupoksinya pada saat persidangan sedang berlangsung.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak yang berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Djumyanto menambahkan, termasuk mengenai laporan terkait dugaan pelanggara etik perilaku yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Kuat Maruf kepada Komisi Yudisial (KY) ataupun lembaga yang hukum lainnya.
"Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," imbuh Djumyanto.
Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) membenarkan telah menerima laporan terakhir dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, pada Rabu (7/12/2022) kemarin.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar Miko kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Miko mengatakan, nantinya pihaknya akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu guna memastikan apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan persyaratan atau tidak.
Hal itu dilakukan, menurut Miko, berdasarkan prosedur yang telah tertulis mengenai aturan penerimaan aduan yang telah termaktub dalam peraturan perundang-undangan.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah (laporanya) memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko.
Dalam keteranganya, Miko memastikan, Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa laporan yang telah dilayangkan itu secara objektif dan transparan.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," tandas Miko. (GIBS)
Baca Juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Punya Niat Bunuh Yoshua
laporkan pimpinan hakim sidang sambo hakim wahyu sentosa kuasa hukum kuat ma'ruf pn jaksel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024