CARITAU JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Eks Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo maupun Putri Chandrawati dihukum minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya bakal mendorong Kejagung agar dapat menerapkan pasal 340 Jo 338 Jo 55 dan 56 KUHP sesuai apa kasus yang ia perbuat dalam reka konstruksi pihak kepolisian.
Baca Juga: Sebut Hakim Bagus dan Independen, Mahfud MD: Makanya Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan Publik
"IPW mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir J tersebut dengan dakwaan pasal 340 Jo 338 Jo 55 dan 56 KUHP sesuai dengan rekonstruksi dari pihak kepolisian," ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima caritau.com, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Sugeng juga turut mengapresiasi langkah timsus bentukan Kapolri yang telah bekerja keras dalam mengungkap penyelidikan perkara kasus tewasnya Brigadir Joshua yang sempat menuai kontroversi.
"Indonesia Polisi Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat oleh mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo,"tutur Sugeng.
Sugeng mengungkapkan, setelah dinyatakan berkas lengkap atau P21 membuktikan bahwa Kapolri telah mewujudkan komitmenya untuk memproses perkara Ferdy Sambi dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Menurut Sugeng, hal itu akan mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi polri yang sebelumnya sempat menurun akibat penanganan perkara Ferdy Sambo dinilai sangat berlarut-larut.
"Ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian semakin meningkat, dari sebelumya yang sempat merosot," terang Sugeng.
Ia melanjutkan, upaya kerja keras dari Timsus Mabes Polri dalam melakukan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, jelas sebagai bentuk upaya perjuangan Polri untuk menjaga marwahnya sebagai institusi penegak hukum.
"Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab. Perkara ini akhirnya dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," tandas Sugeng.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengatakan bahwa berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, istri dan tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap dan aka segera disidang.
"Persyaratan formil da materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," kata Jampidum Fadil Zumhana saat Konfrensi Pers di Gedung Kejagung, Rabu (28/9/2022). (GIB)
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...