CARITAU JAKARTA – Pembayaran restitusi oleh pelaku pembunuhan atau penganiayaan kepada korban merupakan pertama kali terjadi di Indonesia setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta memvonis dua terdakwa pidana empat tahun penjara dan bersedia membayar restitusi bagi ahli waris korban Rp100 juta.
"Restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa," kata Antonius PS Wibowo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, Jumat (27/5/2022).
Putusan pembayaran restitusi oleh terpidana tertuang melalui putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis Hakim PN Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap LPSK Naik, Permohonan Perlindungan Meningkat Signifikan
Menurut Antonius, pembayaran restitusi bagi korban berhasil diwujudkan berkat kerja sama antara LPSK bersama aparat penegak hukum DI Yogyakarta.
"Berhasil diwujudkan, artinya tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku atau terpidana bersedia membayar restitusi tersebut," ujarnya.
Secara khusus LPSK seperti dirilis Antara, mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi bisa memotivasi aparat penegak hukum mewujudkan hal yang sama pada kasus serupa.(HAP)
Baca Juga: Nindy Ayunda Lapor LPSK, Kadispen TNI AD Tegaskan Tak Ada Intimidasi
restitusi pelaku pembunuhan pn sleman yogyakarta lpsk 100 juta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024