CARITAU JAKARTA - Tingkat kepuasan orang yang telah mengetahui keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pelayanan lembaga yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2000 itu sangat tinggi. Bahkan jumlah permohonan perlindungan meningkat dari tahun ke tahun.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers bertajuk 15 Tahun LPSK: Persepsi dan Harapan Publik Terhadap Kerja-kerja Perlindungan Saksi dan Korban di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terhadap AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 27 April – 12 Mei 2023 dengan jumlah respon 1.200 orang dan tersebar di 38 provinsi, terungkap kalau hanya 38% responden yang telah mengetahui tentang LPSK, sementara 62% sebaliknya.
“Dari 38% yang mengatakan telah tahu tentang LPSK, 71% di antaranya mengatakan bahwa pelayanan LPSK telah memuaskan," kata Christian Marpaung dari Litbang Kompas.
Meski demikian dia mengtakan, ketika seluruh respon yang merupakan masyarakat dari kalangan bawah, menengah dan atas itu ditanya apakah jika mereka menjadi korban tindak pidana, mereka akan meminta bantuan LPSK? 64,5% di antara mengatakan akan meminta bantuan LPSK.
Christian menyebut, margin error survei ini 2,8%.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyambut baik hasil Litbang Kompas. Namun, soal tinggi angka masyarakat yang belum mengetahui tentang LPSK, dia mengatakan bahwa meski masyarakat yang belum mengetahui tentang LPSK tersebar di hampir semua provinsi di Indonesia, KPK pernah menerima surat permohonan perlindungan dari masyarakat pedalaman yang akses komunikasinya sulit, tepatnya dari Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
Selain itu, kata dia, berkas permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK pun terus meningkat signifikan.
Pada tahun 2021, berkas permohonan yang masuk sebanyak 2.182, dan pada tahun 2022 berkas permohonan yang masuk mencapai 7.777 berkas, tetapi hanya 6.904 berkas yang ditelaah karena dokumennya lengkap.
“Kenaikan permohonan bukan distimulus oleh kasus Duren Tiga (kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, red), tetapi oleh kasus lain. Terbanyak kasus investasi ilegal dan robot trading, kemudian pencucian uang dan penipuan. Permohonan perlindungan untuk kasus terorisme, turun,” jelas Edwin.
Ia juga menyebut kalau kesadaran masyarakat untuk datang sendiri ke LPSK dan meminta perlindungan, juga meningkat karena pada 2022 lalu mencapai 2.302 kasus, sementara yang datang dengan pendamping 3.399 kasus, dan yang melalui instansi 403 kasus.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengaku tidak terkejut pada hasil survei Litbang Kompas. Namun, Menurut dia, yang paling penting adalah kepuasan masyarakat atas kinerja LPSK.
“Dengan angka kepuasan di atas 70%, itu bagus sekali. Saya ucapkan selamat,” katanya.
Soal LPSK masih tidak dikenal oleh banyak masyarakat, Erasmus mengatakan bahwa kerja-kerja LPSK memang harus silent, LPSK tidak harus populer.
“Tapi dalam revisi KUHAP oleh DPR, LPSK harus dimasukkan, karena ada dalam sistem peradilan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, sepakat dengan Erasmus bahwa kerja LPSK harus silent. Namun, meski dia sepakat bahwa LPSK harus masuk dalam KUHAP yang sedang direvisi, tetapi tidak bisa saat ini karena pembahasan revisi itu sudah jauh.
"Bisa masuk pada pembahasan yang selanjutnya,” kata dia, sembari mengusulkan agar LPSK lebih dikenal masyarakat, lembaga itu berkolaborasi dengan instansi penegak hukum.
"Agar di kantor polisi, khususnya di ruang pemeriksaan, dituliskan nomor WA (WhatsApp) LPSK," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Gegara ini, LPSK Hentikan Perlindungan untuk Richard Eliezer
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...