CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa cs.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, setelah penyerahan SPDP oleh penyidik Polda Metra Jaya, pihaknya langsung menunjuk sembilan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa cs.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba ‘Happy Water’ di Semarang
"Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik," kata Ade, Jumat (4/11/2022).
Diakui Ade, SPDP kasus narkoba Teddy Minahasa dan tersangka lain diterima Kejati DKI dari Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Oktober 2022 silam.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang sempat ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Turut juga dijadikan tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda. Selain itu anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda AD; Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol KS; dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J. (DID)
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kepresidenan Palestina Tolak Jika Gaza di Bawah Ku...
Rakor Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini
Pelayaran Perdana KM Feri Mutiara Ferindo III Tern...
Pelatda Arum Jeram PON Aceh