CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa cs.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, setelah penyerahan SPDP oleh penyidik Polda Metra Jaya, pihaknya langsung menunjuk sembilan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa cs.
Baca Juga: Polisi Sebut Angela Lee Diduga Terima Ratusan Juta dari Jaringan Fredy Pratama
"Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik," kata Ade, Jumat (4/11/2022).
Diakui Ade, SPDP kasus narkoba Teddy Minahasa dan tersangka lain diterima Kejati DKI dari Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Oktober 2022 silam.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang sempat ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Turut juga dijadikan tersangka mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar AKBP Doddy Prawira Negara dan Linda. Selain itu anggota Satresnarkoba Polres Jakbar, Aipda AD; Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol KS; dan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Aiptu J. (DID)
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Teddy Minahasa
Pedagang Mulai Jual Foto Presiden dan Wapres Prabo...
JPU Dakwa Kepala Desa Korupsi Dana Desa Rp428,2 Ju...
Kapuspen TNI Benarkan Dua Prajurit Tersambar Petir...
Aksi Bangun Oposisi Rakyat
Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo Terjadi di Goronta...