CARITAU JAKARTA - Berkas perkara tahap I kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini, berkas itu sedang diteliti jaksa peneliti. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan.
Baca Juga: Polri Koordinasi dengan Pemerintah Kamboja Mengusut Kasus Penjualan Ginjal
"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk Jumat, 4 November kemarin," kata Ade, Senin (7/11/2022).
Ia menyebut, ada sembilan jaksa yang saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Selain itu, tim Kejati DKI Jakarta juga telah menerima berkas perkara enam tersangka lainnya.
Menurut Ade, tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU.
Namun, lanjutnya, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
"Maksimal 14 hari (diteliti jaksa)," ujar Ade Sopyan. (DID)
Baca Juga: Kapolda Sulsel-Pangdam XIV Hasanuddin Duduk Bersama Sikapi Kasus Penyerangan Mapolres Jeneponto
irjen teddy minahasa kasus narkoba kejati dki pelimpahan berkas jaksa polri
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap
Manasik Haji di Jombang
Harga Telur Ayam Stabil