CARITAU JAKARTA - Berkas perkara tahap I kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.
Saat ini, berkas itu sedang diteliti jaksa peneliti. Demikian ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan.
Baca Juga: Dua Ribu Personel Dikerahkan Amankan Debat Cawapres di JCC Senayan
"Berkas TM (Teddy Minahasa) sudah masuk Jumat, 4 November kemarin," kata Ade, Senin (7/11/2022).
Ia menyebut, ada sembilan jaksa yang saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa dalam dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Selain itu, tim Kejati DKI Jakarta juga telah menerima berkas perkara enam tersangka lainnya.
Menurut Ade, tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU.
Namun, lanjutnya, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.
"Maksimal 14 hari (diteliti jaksa)," ujar Ade Sopyan. (DID)
Baca Juga: Pelaku Ancaman Penembakannya Ditangkap, Anies Baswedan Apresiasi Polri
irjen teddy minahasa kasus narkoba kejati dki pelimpahan berkas jaksa polri
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...