CARITAU JAKARTA - Artis Ammar Zoni kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni dibekuk atas pengembangan penangkapan sopirnya berinisial M.
Tak hanya kali ini, Ammar Zoni sebelumnya juga pernah tersangkut kasus yang sama. Ammar Zoni pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Anggota Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba
Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary mengatan, selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir nya yang berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka kasus nakoba jenis sabu.
Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Sabtu (11/3/2023).
Berdasarkan kronologi, Ammar Zoni diketahui membeli sabu melalui melalui sopirnya yang berinisial M di Kampung Boncos, Jakrta Selatan pada Rabu (8/3/2023).
“Kita tangkap sopirnya dengan barang bukti. Yang ternyata barang bukti tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan,” ujar Ardhy.
Kasus terungkap saat Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Ammar Zoni di kediamannya di daerah Sentul, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) malam, dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram
.
“Kami tangkap dalam keadaan sadar. Tapi urinenya positif narkoba,” kata Ardhy.
Ammar Zoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dari jeratan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. (DID)
Baca Juga: G-Dragon Akan Sukarela Penuhi Panggilan Polisi Soal Penggunaan Narkoba
aktor ammar zoni kasus narkoba ancaman hukuman 12 tahun penjara polres jaksel
Korea Utara Dukung Resolusi PBB bahwa Palestina Ne...
Hadiri Semarak Budaya Indonesia, Eki Pitung dan Gi...
Gunung Ibu Melontarkan Abu Vulkanik Setinggi Lima...
Survei BRI Sebut Inklusi Keuangan Nasional Naik ja...
Potensi Wisata Hutan Pinus di Lumajang