CARITAU JAKARTA – Ragahdo Yosodiningrat, anak dari Henry Yosodiningrat membenarkan pengunduran diri ayahnya sebagai kuasa hukum dari tersangka dugaan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kg yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Ragahdo mengatakan, keputusan mundurnya Henry sebagai kuasa hukum Teddy sudah diambil oleh ayahnya sejak dua hari lalu yakni pada hari Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Kasus Bisnis Narkoba
"Pak Henry sudah mundur jadi pengacara TM sejak kurang lebih 2 hari lalu," kata Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Namun dalam keteranganya, Ragahdo tidak membeberkan lebih lanjut sejumlah alasan mengenai keputusan Hendry untuk mundur sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berkembang, mundurnya Henry diduga lantaran banyaknya protes dari sejumlah kader Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Henry sendiri merupakan Ketua Umum Granat sekaligus pendiri dari organisasi tersebut yang diketahui memiliki visi-misi bergerak berjuang membantu aparat hukum dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui sejumlah kader yang telah tersebar di berbagai daerah di Indonesia itu kemudian mendesak Henry agar membatalkan keputusanya menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa.
Pasalnya, tindakan itu dinilai oleh sejumlah kader telah bersebrangan dengan semangat Granat dalam mendukung pemerintah untuk melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya setelah Henry Yosodiningrat mundur sebagai kuasa hukum.
"Teddy Minahasa ganti kuasa hukum jadi Hotman Paris," kata Hotman Paris, Minggu (23/10/2022).
Dalam kesempatanya, usai ditunjuk oleh Teddy Minahasa, Hotman mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai kasus yang menjerat kliennya.
"Pelajari dulu," singkatnya.
Hotman menuturkan sejatinya sudah diminta menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa sejak awal. Namun, karena kesibukannya di Bali, Hotman pun sempat menolak.
"Dari awal sudah diminta, cuma Hotman sibuk bisnis di Bali. Dari paling awal sudah diminta," kata Hotman.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Teddy pun membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba.
Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan kliennya tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy Minahasa sebelumnya menyebut penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tutur Henry, Selasa (18/10).
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka, lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksima hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (GIB)
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa
teddy minahasa henry yosodiningrat jadi pengacara tm jenderal polisi terjerat kasus narkoba henry yosodiningrat mundur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...