CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan saat ini telah menerima sebanyak 84 bakal calon (Balon) anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari Daerah Otonomi Baru (DOB) atau Provinsi baru di Papua.
Dengan begitu, KPU bakal lakukan proses verifikasi adminitrasi terhadap dokumen yang telah dikirimkan.
Baca Juga: Saksi Keberatan Hasil Penghitungan Rekapitulasi, KPU: Tak Pengaruhi Putusan
Diketahui Provinsi Baru atau DOB di Papua itu berjumlah empat Provinsi yakni meliputi Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyatakan, daftar jumlah dari 84 bakal calon (Balon) yang telah mengirimkan dokumenya itu saat ini sedang dilakukan proses verifikasi adminitrasi oleh KPU.
Idham mengungkapkan, dari total 84 Balon DPD RI itu terdiri dari belasan orang bakal calon dari DPD RI yang tersebar dari empat Provinsi baru atau DOB, Provinsi Papua dan Papua Barat.
“17 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Selatan, 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Tengah, 14 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Pegunungan," kata Idham saat dihubungi wartawan, Rabu (11/1/2023).
"12 orang balon DPD RI di Provinsi Papua, 15 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat, 13 orang balon DPD RI di Provinsi Papua Barat Daya," sambung dia.
Dalam keteranganya, Idham mengatakan saat ini proses tahapan pendaftaran dari bacalon DPD di Empat DOB dan Provinsi Papua itu saat ini telah memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dimulai pada 9-22 Januari 2023.
"Dokumen syarat dukungan pemilihnya diterima oleh KPU Provinsi dan saat ini sedang dilakukan verifikasi administrasi," tandas Idham.
Kendati demikian, KPU RI sebelumnya telah menyatakan, bahwa proses tahapan verifikasi administrasi dokumen bacalon DPD RI yang mewakili 32 Provinsi lain di Indonesia sudah dilakukan sejak 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Sementara itu, soal regulasi penyelenggaran Pemilu di DOB Papua dan regulasi pembentukan Sekretariat KPU tertuang dalam Perppu Nomor 1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10A ayat (1), (2), (3), dan (4).
Pasal 10A ayat (1) disebutkan KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi, Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Barat Daya.
Pasal 10A ayat (2); Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denna Peraturan KPU.
Ayat (3); Dalam hal KPU belum membentuk Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungi, tugasm wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Ayat (4); Ketentuan lebih panjut mensenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU. (GIB)
Baca Juga: Data Kemenkes: 57 Petugas Pemilu Meninggal per 17 Februari, Mayoritas Berusia di Atas 50 Tahun
kpu data balon dpd verifikasi administrasi enam provinsi di papua
Peringati HKN ke-60, Sekda Marullah Apresiasi Fask...
Pj Teguh Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Sukseskan P...
Relawan Indonesia Emas dan KESIRA Gelar Baksos Cek...
Sahabat Nusa Gelar Diskusi dan Pengukuhan Pengurus...
Tampil Meyakinkan, Andalan Hati Beber Kerja Nyata...