CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menambah aturan mengenai batas usia Capres dan Cawapres di Pemilu 2024.
Adapun dalam putusannya, MK menambah soal aturan pemilihan Capres dan Cawapres secara garis besar, membolehkan batas usia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman menjadi Kepala Daerah melalui proses Pemilu atau Pilkada.
Baca Juga: Dinilai Jadi Penyebab Suara Partai Anjlok, PPP Bantah Tinggalkan Ulama
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan merancang mengenai penyesuaian aturan baru guna menyelaraskan keputusan MK perihal uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tersebut.
"Terhadap pembacaan putusan MK tersebut, yaitu Putusan 90/PUU-XXI/2023 pengujian materi ketentuan apsal 169 huruf q UU Pemilu, maka perlu KPUVmenyampaikan pandangan untuk sikap KPU terhadap pembacaan putusan MK itu," ujar Idham kepada awak media, dikutip Selasa (17/10/2023).
Idham menjelaskan, keputusan MK yang telah menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universias Surakarta (UNSA) yang telah diterima sebagian itu bakal ditindaklanjuti dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Bahwa MK dalam petimbangan hukum putusan 90 halaman 56, berlaku mulai pada Pemilu dan Pilpres 2024," jelas Idham.
Selain itu, dirinya menegaskan, bahwa sebagai pihak penyelenggara pemilu, KPU terikat pada ketentuan tentang putusan MK yang tak bisa digugat kembali dalam lembaga hukum lainnya.
"Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU 8 tahun 2011 tentang perubahan UU 24 tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," terangnya.
Atas dasar itu, Idham menambahkan, pihaknya juga akan memastikan bahwa KPU dalam waktu dekat ini bakal melakukan revisi Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh UU Pemilu maupun Putusan MK, sehingga dalam konteks Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Cerita Lucu Kunto Aji Jadi 'Linmas' di TPS pada Pemilu 2024
kpu tindaklanjuti keputusan mk uu pemilu batas usia capres - cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...