CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengaku telah menerima data syarat dukungan minimum yang telah diserahkan dari masing-masing Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terdiri dari 32 Provinsi di Indonesia.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima 700 data syarat para calon anggota DPD yang tersebar di seluruh Provinsi Indonesia.
Baca Juga: MK Akui Belum Ada Caleg Ajukan Gugatan PHPU pada Pileg 2024
Dirinya menuturkan, sementara untuk Provinsi atau Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua saat ini pihaknya masih dalam menjalankan proses penerimaan syarat minimal dukungan para bakal calon DPD setempat.
"Di 32 Provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih. Untuk Provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Idham kepada wartawan, Rabu (4/1/2022).
Idham menerangkan, sebagai langkah syarat untuk mendaftar, bakal calon anggota DPD itu akan menyerahkan terlebih dahulu formulir syarat minimal dukungan pemilih ke masing-masing kantor KPU Provinsi ataupun KIP Aceh.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi atau KIP Aceh," terang Idham.
Kendati demikian, Idham menjelaskan, aturan mengenai batas akhir penyerahan formulir data syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD telah diatur sebagaimana termaktub pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2022.
"29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU Provinsi," jelas Idham.
Idham menambahkan, sedangkan khusus untuk Provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru Papua, sebagaimana diatur didalam PKPU No 13 Tahun 2022, batas akhirnya diserahkan pada 8 Januari 2023.
"Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada oleh 11 Kepala Daerah
Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji In...
Kakorlantas Polri: Tak Ada Jejak Rem di TKP Kecela...
Gubernur Sahbirin Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 0...
Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciate...
Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Palasari Ciater...