CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal Pendapilan DPR RI dan DPRD Provinsi.
Diketahui MK telah mengabulkan gugatan terkait Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Melalui putusan itu secara otomatis penentuan Dapil dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi dalam kontestasi Pemilu 2024 bukan lagi ditentukan DPR melainkan akan ditentukan oleh KPU RI.
Baca Juga: Enggan Ikuti Saran Bawaslu, KPU Tetap Anggap 31.276 Surat Suara di Taipei Rusak
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan kajian terhadap putusan MK serta akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan segera menggelar rapat pleno untuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi jumlah kursi legislatif.
"Kami nanti akan melakukan kajian ya. Tentunya karena ini menggunakan prinsip yang sama dengan pasal 185 ya tentu kami akan lakukan hal tersebut," kata Idham kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, di sela-sela agenda mediasi dengan Partai Ummat, Selasa (20/12/2022).
Idham mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, keputusan dari MK itu bersifat final dan mengingkat sehingga KPU bakal menjalankan dan menindaklanjuti hasil dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan soal pengaturan penetuan Dapil dan alokasi jumlah kursi legislatif.
"Kan diputusan MK tersebut kan jelas. Kami divisi teknis akan melakukan kajian dan kami akan berkoordinasi dengan divisi hukum tentang legal drafting disetiap peraturan yang diterbitkan oleh KPU RI," jelas Idham.
"Dan mesti diketahui dalam pasal 185 huruf a sampe huruf g dalam UU Nomor 17 itu dijelaskan tentang prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan yang didalamnya juga, di huruf g itu telah dijelaskan prinsip berkesinambungan," sambungnya.
KPU RI, lanjut Idham akan terus membangun komitmen bersama untuk menyelenggarakan pemilu secara partisipatif. Oleh karena itu, bagi Idham, pihaknya akan melakukan kajian untuk menindaklanjuti apa yang telah diputuskan oleh MK.
"Kami berkomitmen untuk membangun pemilu yang berpartisipatif tahapan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, nanti kami akan lakukan kajian dan tentunya tidak jauh atau bisa jadi sama terhadap apa yang kami telah putuskan dalam PKPU No 6 tahun 2022 dan PKPU No 488 tahun 2022 yang berkenaan dengan teknis penataan daerah pemilihan untuk DPRD Kabupaten/Kota," imbuhnya.
"Ini artinya bahwa kami punya waktu sampai dengan bulan April dan disini pentingnya kami perlu melakukan kajian secara komperhensif sehingga nanti apa yang kami ambil itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu saya akan usulkan ke dalam rapat pleno untuk melakukan konsultasi dengan MK," lanjut Idham.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan terkait gugatan uji materil yang telah dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait ketentuan pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal Pendapilan DPR RI dan DPRD Provinsi.
Adapun dengan dikabulkannya gugatan terkait Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka secara otomatis penentuan Dapil dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi pada kontestasi Pemilu 2024 bukan lagi ditentukan DPR melainkan akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
"Mengabulkan permohonan Pemohan untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Dalam kesempatanya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, norma aturan yang tertulis pada Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Sepanjang tidak dimaknai Daerah Pemilihan (Dapil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan KPU," imbuh Ketua MK. (GIB)
Baca Juga: Kerja Sama Dengan LKPP, KPU Klaim Berhasil Hemat Anggaran Logistik Hingga Rp381 Miliar
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...