CARITAU MAKASSAR - AN (17), terdakwa penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Kota Makassar, MFS (11) divonis 10 tahun penjara.
AN divonis oleh majelis hakim PN Makassar dengan hukuman 10 tahun penjara. AD divonis 10 tahun penjara pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Meskipun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar melakukan upaya hukum banding.
"Terdakwa pembunuhan untuk jual organ itu yang masih di bawah umur sudah vonis sejak Kamis kemarin. Vonisnya 10 tahun penjara," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Alamsyah, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan banding diajukan oleh jaksa karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang didakwakan.
Ia mengaku jaksa mendakwa AN dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan rencana dan pasal 338 KUHP jo pasal 80 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"JPU banding karena putusan hakim berbeda dengan pasal yang kami dakwakan. Kami dakwakan pembunuhan berencana juncto UU Anak. Sementara hakim pakai pasal 80-nya, makanya kami banding," jelasnya.
Ia mengaku sidang untuk terpidana AN dilakukan secara tertutup. Alasannya, AN masih berstatus di bawah umur.
Sementara satu tersangka lainnya yakni AMF (18), berkasnya telah dilimpahkan ke jaksa dari penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
Alamsyah mengaku belum mengetahui apakah berkas AMF sudah dilimpahkan jaksa ke PN Makassar untuk menjalani persidangan.
"Yang tersangka dewasa, sudah ada pelimpahan dari polisi ke jaksa. Tapi untuk pelimpahan ke PN saya cek dulu ya apakah sudah atau belum," tandasnya. (KEK)
polsek panakkukang anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar anak diculik motif ekonomi terdakwa divonis 10 tahun
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...