CARITAU MAKASSAR - Otak pelaku penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun di Makassar, AN (17) tak lama lagi akan segera disidangkan.
Penyerahan berkas tersangka AN dipercepat karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Kami sudah terima tahap dua dari satu orang tersangka pembunuhan berencana dan penculikan yang ingin mengambil ginjal korban," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.
Kata dia, berkas perkara tahap dua terhadap AN dipercepat karena tersangka merupakan anak di bawah umur sehingga proses penyidikannya di percepat.
"Baru AN yang tahap dua dulu, tapi nanti kita juga akan segera melakukan tahap dua untuk MF dalam waktu dekat. Berkas perkaranya juga kita pisahkan, karena tidak boleh di satukan dan masa penahanannya juga berbeda," jelasnya.
Kata dia, perkara tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana dan penculikan untuk mengambil organ tubuh korban yang kemudian akan diperdagangkan.
"Tersangka ini menculik dan membunuh korban untuk diambil ginjalnya tapi dia bingung cara mengambil ginjal korban, sehingga jenazah korban dibungkus lalu dibuang," tandasnya.
Diketahui, AN dikenakan Pasal 340 dan pasal 338 dan diancam hukuman 10 tahun penjara karena pelaku merupakan anak di bawah umur. (KEK)
anak diculik lalu dibunuh penemuan mayat penculikan polrestabes makassar anak diculik keluarga korban ditawari emas tersangka penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun segera disidang
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...