CARITAU MAKASSAR - Nompo (34), pelaku pembunuhan pria paruh baya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku nekat menghabisi nyawa Bakti Haidar (50) karena dipaksa korban untuk berhubungan badan.
Di mana, dari informasi yang dihimpun korban diduga memiliki kelainan seks yang menyukai sesama jenis.
Baca Juga: Demo Hardiknas Ricuh di Makassar: Warga Lempar Batu, Pendemo Balas Bom Molotov
Ia menceritakan, dirinya sudah cukup lama kenal dengan korban. Di mana, ia satu tempat kerja dengan korban pada 2013 lalu.
"Saya ketemu pertama kali di Abdesir. Satu tempat kerja dulu. 2013 lalu," kata saat diinterogasi di Mapolrestabes Makassar, Jum'at (7/7/2023) sore.
Awalnya, pelaku ingin meminjam uang ke korban sebanyak Rp700 ribu. Olehnya itu, ia kemudian menghubungi korban.
Saat direspon korban, korban kemudian meminta pelaku untuk bertemu di rumah korban yang terletak di Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Nompo yang tinggal di Kabupaten Takalar pun akhirnya memutuskan untuk menumpang di mobil pick up yang memuat sayur.
"Saya ditelpon, ke rumahmi sini. Jadi naik mobil sayur sampai di Panciro (Kabupatwn Gowa). Saya dijemput di sana. Langsung ke rumahnya," ujarnya.
Di rumah korban, pelaku kemudian disuguhi makan. Tak sampai di situ, pelaku juga diberi minuman beralkohol.
"Disuruh makan, disuru minum anggur (Minol).
Kemudian saya minta uang (pinjam) nanti larut malam sampai di Takalar. Tapi dia meminta untuk tetap tinggal," katanya.
Berlarut-larut, korban kemudian memaksa pelaku untuk berhubungan badan. Namun saat itu pelaku menolak karena tidak mau berhubungan sesama jenis.
"Dia tarek celanaku, saya ambil pisau (di rumah korban) langsung menikam (mengenai bagian leher korban)," jelasnya.
Sesudah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian mengambil uang senilai Rp900 ribu, rokok berbagai jenis, serta motor milik korban.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan modus pelaku datang ke tumah korban untuk meminjam uang.
"Pelaku datang ke rumah (meminjam uang) dan korban tidak memberi dan mengambil pisau di dapur dan menikam korban," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian di Kabupaten Jeneponto.
"Sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita kenakan Pasal 338 KUHP ancaman 15 sampai 20 tahun," tandasnya. (KEK)
pembunuhan pria paruh baya dibunuh makassar motif pembunuhan polrestabes makassar
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...