CARITAU MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mendatangi korban penikaman yang dilakukan oknum security kampus yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Wahidin, Kota Makassar.
Selain dari rasa peduli terhadap korban, hal tersebut dilakukannya untuk mencegah adanya niatan balas dendam dari rekan- rekan korban terhadap pelaku pelaku penganiayaan.
Baca Juga: Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak
Apalagi pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan berjanji akan memproses kasus ini dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.
"Karena kita ketahui, peristiwa yang melibatkan mahasiswa apa lagi dengan adanya korban seperti ini, niatan untuk balas dendam teman-temannya itu tinggi. Sehingga hal inilah yang memicu masalah baru, makanya kita harus segera mengantisipasi hal itu," jelasnya.
Sebelumnya, Seorang mahasiswa bernama Alif Alamsyah (21) ditikam oknum security Universitas Islam Makassar (UIM).
Penikaman bermula saat korban melindungi seniornya yang hendak dilecehkan oleh oknum security tersebut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib membenarkan ihwal peristiwa penikaman tersebut.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut berawal dari oknum security yakni Sudirman (26) diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban yakni BL (22), yang terjadi area kampus Universitas Islam Makassar.
Tidak Terima dengan perlakuan tersebut BL kemudian meneriaki pelaku. Namun pelaku yang tidak terima diteriaki malah mengancam BL dengan sebilah badik.
"Di situlah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik," katanya, Jum'at (5/5/2023).
Namun pelaku yang saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras malah menikam korban.
"Korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban," jelas Perwira tiga melati itu.
Guna mengantisipasinya adanya masalah baru, Kini pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes kota makassar guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya pelaku yang masih berstatus bujang ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Rumah Warga di Barombong Makassar Diduga Sengaja Hendak Dibakar, Polisi Selidiki
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...