CARITAU JAKARTA - Ditengah kontoversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia capres - cawapres, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah malah bikin sayembara hadiah Rp100 ribu bagi yang bisa menemukan keberadaan buronan KPK, Harun Masiku.
Sayembara itu disiarkan oleh Fahri Hamzah dalam akun media sosial X milik pribadinya. "Yg bisa tangkap Harun Masiku aku kasi Rp.100.000 ok?" tulis Fahri Hamzah dalam akun X pribadinya dikutip, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: KPK Cegah 9 Orang yang Terkait Penyidikan di Kementan ke Luar Negeri
Diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sudah tiga tahun lebih Harun Masiku yang sempat dinyatakan masuk ke Indonesia belum tertangkap hingga kini.
Fahri menyebut kalau penangkapan terhadap Harun Masiku itu adalah suatu PR atau tugas besar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih kata dia, dalam momen menjelang Pemilu saat ini.
Sebab kata dia, KPK harus segera mengungkap salah satu kasus penting terkait kecurangan Pemilu yang pernah terjadi di Indonesia.
"Salah satu PR terbesar KPK adalah menemukan Harun Masiku untuk mengungkap salah satu modus terpenting dalam kecurangan Pemilu yang pernah ada," kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi awak media.
"Hal ini penting dilakukan sebelum Pemilu berlangsung meskipun waktunya singkat tetapi ini mengingatkan bahwa aktor Pemilu curang telah ditemukan untuk mengingatkan yang lainnya agar tidak curang," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan Wakil Ketua DPR RI itu menyatakan, sejatinya kasus kecurangan pemilu termasuk perkara yang menjerat Harun Masiku itu adalah suatu pelajaran penting.
Sehingga menurut dia, penangkapan terhadap Harun Masiku bisa menjadi pengingat terhadap kecurangan Pemilu yang pernah ada.
"Prinsipnya adalah bahwa kecurangan Pemilu pada masa lalu itu harus menjadi pelajaran penting. Dan Harun Masiku adalah pengingat terpenting dari kecurangan di masa lalu," tukas Fahri.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses PAW anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku. (DID)
Baca Juga: OTT Kasus Suap Pengadaan Barang Dan Jasa Di Basarnas
fahri hamzah partai gelora sayembara tangkap harun masiku kpk
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024