CARITAU JAKARTA - Merdian Tri Hadi, saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya bocor.
Mantan sekretaris pribadi Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021–2023 itu mengatakan, BAP pemeriksaan dirinya oleh KPK bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta.
"Dari mulai proses ini berjalan di penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor," kata Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, pada sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Menurut Merdian, salinan BAP itu dibawa M Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.
Merdian meyakini, BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangannya pada lembar salinan paling belakang.
Dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.
Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.
"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen, kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL," tuturnya.
Setelah BAP bocor itu, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan dirinya dan hal tersebut membuatnya tertekan.
"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ, saya sudah mulai tertekan," tambah Merdian.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono, selaku Sekjen Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL seperti dirilis Antara, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...