CARITAU JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe bakal menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang tuntutan digelar hari ini, Rabu (13/9/2023).
Dilihat dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang Lukas tercatat akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
Di persidangan sebelumnya, Hakim Rianto menjelaskan rangkaian persidangan dalam rangka pembuktian telah rampung digelar. Jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, begitupun dengan pihak terdakwa.
"Sidang selanjutnya sudah terjadwal. Majelis Hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umun untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu (6/9/2023).
"Baik terima kasih Yang Mulia. Untuk mempersiapkan surat tuntutan, kami mohon waktu satu minggu,” jawab jaksa KPK.
Dia melanjutkan, pihaknya juga memberi kesempatan untuk Enembe melakukan pledoi atau pembelaan. Pledoi akan digelar sepekan setelah pembacaan tuntutan dari JPU.
"Kami jadwalkan untuk pembelaan hari Rabu, tanggal 20 September 2023. Kalau ada replik, tanggapan JPU kami hanya memberi kesempatan Saudara hari Senin, tanggal 25 September 2023, dan duplik hari Rabu, 27 September 2023," terangnya.
Hakim Rianto pun meminta Enembe bersikap kooperatif, serta tidak membuat sejumlah drama yang menghambat proses persidangan.
"Untuk selanjutnya, kalau nggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu, kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," sambung hakim.
Adapun, Jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe telah menerima suap dan gratifikasi. Lukas didakwa menerima hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas PU Pemprov Papua tahun 2013-2017 dan bersama Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua tahun 2018-2021.
Uang tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Selanjutnya, menerima uang dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar).
Uang tersebut diberikan agar terdakwa Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua TA 2013-2022.
Tak hanya itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Papua periode 2013-2018.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (RMA)
Baca Juga: Pemakaman Lukas Enembe Dilaksanakan Kamis Sore di Kota Jayapura
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...