CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melanggar ketentuan aturan administrasi Pemilu perihal penyusunan nomor urut daftar calon sementara (DCS), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat.
Kasus tersebut sebelumnya disidangkan usai salah satu Bakal Calon (Balon) anggota DPD RI, A Irwan Bola melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU dalam menetapkan nomor urut DCS. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023.
Baca Juga: Otto: Kemenangan Prabowo-Gibran Adalah Kemenangan Rakyat
Dalam keteranganya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sekaligus majelis pemeriksa dalam ruang sidang menyatakan, bahwa KPU telah terbukti secara sah dan juga meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pada proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Mengadili, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Memerintahkan kepada terlapor untuk memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024," kata Bagja dalam ruang sidang yang digelar di kantor Bawaslu RI, Jumat (15/09/2023).
Dalam putusanya, Bagja juga memerintahkan terlapor untuk kembali menyusun ulang nomor urut DCS anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sebelum meresmikan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di kontestasi Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pemilihan umum 2024 sesuai abjad dengan pertimbangan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," ucap Bagja.
Selain itu, Bagja juga mempertimbangkan sejumlah hal pada agenda persidangan tersebut. Pertimbangan itu yakni mulai dari bukti, jawaban terlapor, keterangan ahli, serta kesimpulan yang dilontarkan oleh pihak masing-masing.
Bagja menambahkan, seluruh majelis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa tindakan KPU RI selaku pihak terlapor pada agenda penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jabar melanggar prosedur, tata cara dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Melimpahkan kepada terlapor untuk segera memperbaiki penyusunan nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024," tutur Bagja.
Sebagai catatan, calon anggota DPD Provinsi Jawa Barat, A Irwan Bola telah resmi melaporkan KPU ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi nomor urut calon di DCS.
"Peristiwa yang dilaporkan (adalah) peristiwa penetapan nomor urut pada daftar calon sementara anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Barat," kata kuasa hukum pelapor dalam sidang di ruang sidang kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (5/9/2023)..
Pada kesempatan tersebut, Kuasa hukum dari pelapor mengatakan, bahwa pada tahap pendaftaran Bakal Calon (Balon) anggota DPD, Bawaslu dan KPU Jawa Barat selalu mengundang para calon pada setiap prosesnya.
Kuasa hukum menyebut bahwa kliennya dalam setiap undangan yang diselenggarakan KPU itu selalu mendapat urutan nomor satu.
Kuasa hukum menuturkan namun perjalananya pelapor secara tiba-tiba telah tercatat mendapat nomor urutan yang berbeda yang tertuang pada surat keputusan KPU RI nomor 1042 tahun 2023 tentang DCS yang dikeluarkan 18 Agustus lalu.
"Dalam Surat Keputusan tersebut, pelapor mendapatkan nomor urut tujuh dalam daftar calon sementara," jelas kuasa hukum pelapor.
Berdasarkan hal itu, Kuasa Hukum mengatakan bahwa pelapor merasa KPU ditengarai telah melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur dalam rangkaian kegiatan proses penyusunan DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.
"Di mana pasal 1 angka 24 PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan anggota DPD RI menyebutkan, DCS anggota DPD adalah daftar calon sementara yang memuat nomor calon, nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad, pas foto diri calon, jenis kelamin, dan Kabupaten/Kota tempat tinggal calon," tutur kuasa hukum pelapor.
Sementara itu, dalam agenda sidang perwakilan dari KPU menyatakan dalil laporan pelapor itu tidak jelas. Hal itu lantaran menurut KPU, bahwa pelapor dalam aduanya tidak mengurai secara rinci perihal waktu kapan terjadinya dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Selain itu, KPU menilai bahwa pelapor tidak menyebutkan secara jelas apa yang menjadi objek dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
Adapun dalam laporannya, lanjut KPU, pihak pelapor hanya mengutip definisi objek sengketa dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi.
"Sehingga cukup patut dan beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak laporan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata perwakilan KPU dalam persidangan.
"Hasil generate untuk melakukan urutan nomor urut pada aplikasi Silon menggunakan metode ascending, yaitu nomor urut pada sistem yang bukan sesuai urutan abjad dan hanya pembacaan karakter huruf abjad," katanya. (GIB/IRN)
Baca Juga: Jaga 'Check and Balance', Ganjar Pranowo Pilih Berada di Luar Pemerintahan
bawaslu ri kpu ri daftar calon sementara dcs pelanggaran pemilu Nomor Urut DCS dpd jawa barat pemilu 2024 cari presiden Pelanggaran Admnistrasi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...