CARITAU JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah kemenangan rakyat Indonesia.
“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran. Bukan hanya kemenangan kami. Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia dan kita jadikan itu kemenangan bersama,” kata Otto, setelah sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Pengamat Nilai 'Dirty Vote' Tak Banyak Pengaruhi Suara Pemilih
Meski sebelumnya terjadi perdebatan selama kontestasi Pemilu 2024 hingga persidangan PHPU berjalan, namun setelah putusan dibacakan, Otto mengajak masyarakat kembali bersatu untuk membangun bangsa Indonesia bersama Prabowo-Gibran.
“Marilah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Otto mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan pasangan calon 02.
“Semua dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi satu per satu, tetapi satupun tidak ada yang terbukti. Jadi kalau selama ini dikatakan bahwa ini hanyalah semacam narasi, sekarang terbukti bahwa satu pun tidak terbukti,” kata dia.
Terkait langkah selanjutnya, Otto mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu tahapan Pilpres 2024 berikutnya.
“Kita tinggal menunggu penetapan presiden dan juga pelantikan presiden di bulan Oktober nanti,” pungkasnya.
MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara PHPU Pilpres 2024 seperti dirilis Antara, diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI dan berlaku sebagai pihak terkait adalah Prabowo-Gibran.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (BON)
Baca Juga: Gibran Absen Debat Lagi, Mahasiswa Puji Cak Imin dan Mahfud: Mereka Bukan Pengecut Intelektual
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...