CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Terkait itu, Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, bahwa wacana yang dilontarkan KPU RI ditenggarai dapat menyalahi aturan yang telah termaktub di dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Ketua KPU: Video Viral Hitung Suara di Luar Negeri Tidak benar
Pasalnya aturan teknis soal pencoblosan tersebut sejatinya di dalam Undang-Undang yang menyebutkan bahwa syarat menjadi seorang Pemilih harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Dirinya menerangkan, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pengertian Pemilih adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik.
"Kita enggak boleh lupa, di Undang-Undang (No 7/2017 tentang Pemilu) itu yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (07/07/2023).
Dalam keteranganya, Lolly menuturkan, bahwa dokumen KTP merupakan bentuk admintrasi masyarakat yang telah resmi tercatat dalam data kependudukan.
Adapun dalam hal ini, kegunaan KTP, menurut Lolly, yakni membantu Bawaslu RI dalam rangka melakukan kegiatan verifikasi perihal jumlah data pemilih saat berlangsungnya pencoblosan.
"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan arsip," urainya menegaskan.
Berdasarkan permasalahan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat itu meminta KPU RI memberikan kepastian hukum untuk memperjelas aturan teknisbperihal aturan bagi masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak memiliki e-KTP.
Ia menambahkan, kepastian hukum terkait aturan teknis itu harus dlakukan, lantaran untuk mencegah penyalahgunaan surat suara kepada 4 juta pemilih tak ber-KTP yang telah masuk DPT di kontestasi Pemilu 2024.
"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami secepatnya KPU mengadakan forum tripartit ya (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Kartu Merah untuk Ketua KPU RI
bawaslu kpu salahi aturan syarat pencoblosan ktp pemilu 2024
Pasca Banjir Bandang di Nagari Koto Tuo
Aksi Warga Tutup Jalan Wisata Senggigi
Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik Gunung I...
Gunung Ibu di Malut Kembali Erupsi Lontarkan Abu V...
RI-China Jajaki Kerja Sama Bangun Pusat Riset Peng...