CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyoroti perihal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Terkait itu, Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, bahwa wacana yang dilontarkan KPU RI ditenggarai dapat menyalahi aturan yang telah termaktub di dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Apel Siaga di Daerah Terluar
Pasalnya aturan teknis soal pencoblosan tersebut sejatinya di dalam Undang-Undang yang menyebutkan bahwa syarat menjadi seorang Pemilih harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Dirinya menerangkan, hal itu sebagaimana diatur didalam Pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pengertian Pemilih adalah masyarakat yang memiliki KTP Elektronik.
"Kita enggak boleh lupa, di Undang-Undang (No 7/2017 tentang Pemilu) itu yang diatur adalah penggunaan melalui KTP elektronik," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (07/07/2023).
Dalam keteranganya, Lolly menuturkan, bahwa dokumen KTP merupakan bentuk admintrasi masyarakat yang telah resmi tercatat dalam data kependudukan.
Adapun dalam hal ini, kegunaan KTP, menurut Lolly, yakni membantu Bawaslu RI dalam rangka melakukan kegiatan verifikasi perihal jumlah data pemilih saat berlangsungnya pencoblosan.
"KTP itu administrasi kependudukan plus cara kita memverifikasi pemilih. Tapi kalau KK administrasi kependudukan arsip," urainya menegaskan.
Berdasarkan permasalahan itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Hubungan Masyarakat itu meminta KPU RI memberikan kepastian hukum untuk memperjelas aturan teknisbperihal aturan bagi masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tak memiliki e-KTP.
Ia menambahkan, kepastian hukum terkait aturan teknis itu harus dlakukan, lantaran untuk mencegah penyalahgunaan surat suara kepada 4 juta pemilih tak ber-KTP yang telah masuk DPT di kontestasi Pemilu 2024.
"Bawaslu tentu harus berpikir bagaimana ini menjadi kerawanan yang perlu diantisipasi. Harapan kami secepatnya KPU mengadakan forum tripartit ya (dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri)," tandas Lolly. (GIB/DID)
Baca Juga: Prabowo Datangi Kantor PKB Setelah Ditetapkan KPU Sebagai Presiden Terpilih
bawaslu kpu salahi aturan syarat pencoblosan ktp pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...