CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan bakal segera melakukan kerjasama dengan menggandeng Dewan Pers, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membahas aturan terkait sosialisasi dan kampanye di kontestasi Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menilai, kerjasama itu dilakukan guna menyatukan ide-ide gagasan antara lembaga-lembaga terkait. Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih soal aturan sosialisasi pemilu sedang dalam proses pembentukan.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Somasi Roy Suryo Imbas Tudingan 'Tukang Fitnah'
Kendati demikian, Afif mengungkapkan, aturan terkait sosialisasi itu akan ditargetkan rampung pada akhir Januari 2023. Oleh sebab itu, KPU RI dalam waktu dekat ini pihaknya bakal menggelar rapat dengan ketiga lembaga tersebut, dengan harapan ketiga lembaga itu dapat memberikan masukan kepada KPU RI dalam membuat aturan soal sosialisasi dan kampanye pemilu 2024.
"Terkait sosialisasi atau kampanye yang dilakukan di media cetak, maka kita harus koordinasi dengan Dewan Pers. Sosialisasi atau kampanye yang berkaitan atau dilakukan media penyiaran kita harus kerja sama dengan KPI," kata Afifuddin di Gedung Bawasu RI, Jumat (20/1/2023).
Afif mengungkapkan, dalam kerjasama tersebut nantinya ketiga lembaga akan bergabung dalam gugus tugas untuk melakukan penindakan pada
para peserta Pemilu yang melakukan tindakan pelanggaran di media sosial.
Dalam kerjasama itu, menurut Afif, KPU nantinya hanya akan bertugas untuk menyusun payung hukum mengenai tindakan-tindakan yang telah melanggar aturan mengenai sosialisasi dan soal kampanye pada pemilu 2024.
"Kalau kesepahamannya terbangun, maka akan semakin menyidikitkan keselapahaman memahami apakah ini sosialisasi atau memenuhi unsur (pelanggaran) atau tidak," tutur Afif.
Afif mengungkapkan, KPU RI bersama Bawaslu, Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia akan bekerjasama untuk melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap partai politik peserta pemilu yang melanggar aturan soal sosialisasi dan kampanye.
Oleh karena itu, Afif menambahkan, jika nanti ditemukan pelanggaran yang menyangkut soal sosialisasi dan kampanye, maka KPU RI akan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga penetapan sanksi pidana.
"Kalau luar jadwal ada pidana, kalau pidana ranahnya lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Di Gakkumdu ada Bawaslu, ada polisi atau jaksa, tergantung jenisnya ada yg administrasi yang bisa peringatan," tandas Afif. (GIB)
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Santai Dukungan JK ke AMIN di Pilpres 2024
kpu godok aturan sosialisasi dan kampanye pemilu bawaslu dewan pers kpi pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...