CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan soal sistem proporsional (Pemilu) terbuka atau proporsional (Pemilu) tertutup tidak akan mempengaruhi proses penyelenggaraan Kontestasi Pemilu 2024.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (15/6/2023) menggelar sidang putusan perihal gugatan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka.
Baca Juga: AS Siap Jalin Kerja Sama dengan Presiden Indonesia Terpilih
Dalam keteranganya, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal tetap menggelar penyelenggaraan kontestasi Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 14 Februari 2024.
"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 20224 adalah hari pemungutan suara. Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2022," ungkap Ihdam kepada awak media, Kamis (15/6/2023).
Idham menjelaskan, bahwa kegiatan proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 harus diselenggarakan tepat waktu lantaran memiliki konteks landasan aktualisasi dari prinsip kepastian hukum yang telah diputuskan melalui Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Idham menegaskan, keputusan MK soal gugatan sistem Pemilu itu tidak dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu atau pemungutan suara yang telah ditetapkan melalui kesepakatan dari sejumlah lembaga yang didasari dari UU Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.
"Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana telah dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali," tegas Idham.
Idham menambahkan, bahwa Pasal tersebut merujuk pada Bab 7 a Pasal 22 e ayat 1 di mana dalam aturan tersebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi prinsip berkepastian hukum menjadi salah satu prinsip yang harus kami pedomani dalam menyelenggarakan tahapan pemilu serentak 2024," tandas Idham. (GIB)
Baca Juga: Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemungutan suara di Denpasar
kpu putusan mk kpu ri pemilu proporsional tertutup pilpres 2024 pemilu 2024 cari presiden 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...