CARITAU JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat penyelenggara pemilu di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Keempat penyelenggara Pemilu tersebut diberhentikan sementara karena ketahuan masih aktif menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi tersebut dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (01/02/03).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Ketua Majelis, Heddy Lugito dikutip dari siaran pers DKPP, Kamis (02/02/2023).
Baca Juga: DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dalam keteranganya, Heddy mengungkapkan, keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku selama 30 hari kerja sejak telah diputuskannya dan akan dicabut jika diterbitkan surat keputusan soal pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” ungkap Heddy.
Heddy menuturkan, dalam putusanya, DKPP menilai keempat penyelenggara pemilu tersebut tidak serius soal mengurus surat pemberhentian sementara sebagai PNS atau mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Keputusan itu diambil lantaran keempat orang tersebut juga menerima gaji ganda yang dinilai telah merugikan negara.
Heddy mengatakan, pengungkapan mengenai kasus ini berawal sejak para teradu diangkat menjadi penyelenggara Pemilu. Keempat orang teradu itu merupakan anggota KPU Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua yang bernama Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II) serta Antonius Rumwarin (Teradu III).
Sedangkan, lanjut Heddy, untuk satu orang lagi atas nama Daniel Jingga (Teradu IV)merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang telah diangkat pada 13 Agustus 2019.
Lebih dalam Heddy menjelaskan, keempat orang itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdikan diri di pemerintahan Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
Masalah itu timbul lantaran keempatnya sejak awal hingga diadukan dalam laporan perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 telah disidangkan tidak mengurus cuti atau masih berstatus sebagai PNS kemudian masih mendapat gaji di instansi tersebut.
"Keempat orang tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Tolikara. Namun, hingga perkara nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para Teradu masih belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara," tandas Heddy.
Senada dengan Heddy, Anggota Majelis sidang, J. Kristiadi dalam membacakan pertimbangan putusannya mengatakan, bahwa dalam sidang yang digelar pada 28 November 2022 kedua orang atas nama Elmjs Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengaku telah mendapat cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan Nomor SK 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020.
Kendati demikian, saat dilakukan pengecekan terhadap statusnya, kedua orang itu diketahui masih mendapatkan gajinya sebagai PNS. Pada kesempatannya dalam agenda sidang pada 28 November 2022, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebut bahwa keduanya mendapat gaji lantaran selama ini pihaknya tidak pernah menerima keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Kristiadi mengungkapkan, selain itu, melalui keterangannya, Bupati Tolikara yang menjabat di periode 2017-2022, Usman G. Wanimbo juga mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah merasa menandatangani SK mengenai pemberhentian sementara terhadap Elmus dan Antonius.
Hal itu disampaikan Usman saat hadir sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan terhadap empat orang PNS yang merangkap pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu yang digelar pada 9 Januari 2023.
"Saksi Usman G. Wanimbo juga menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat permohonan pemberhentian sementara sebagai PNS yang diajukan oleh para Teradu," ungkap Kristiadi dalam membacakan pertimbangan putusan.
Kristiadi mengungkapkan, sementara untuk teradu Jundi Wanimbo dan Daniel Jingga dalam keteranganya mengklaim bahwa dirinya telah berusaha untuk menemui Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo dalam rangka hendak mengajukan cuti diluar tanggungan negara setelah keduanya resmi diangkat menjadi anggota penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, Kabupaten Tolikara.
Dalam keteranganya, Kristiadi mengapresiasi sikap Jundi Wanimbo yang sebelumnya telah berupaya untuk menemui Usman selaku Bupati Tolikara pada 27 Juli 2020, 28 Agustus 2020, dan 25 November 2020. Namun sangat disayangkan, upaya tersebut nihil atau tidak membuahkan hasil.
Kristiyadi menambahkan, Daniel Jingga atas keteranganya mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah dua kali berupaya dalam mengajukan cuti sebagai PNS di luar tanggungan negara. Cuti tersebut diajukan Daniel pada Oktober 2019 dan 29 Juni 2022. Namun seiring berjalanya waktu, SK pemberhentian Daniel tak kunjung selesai.
Akibatnya, sejak pertama menjalani sidang dan berstatus menjadi teradu dalam perkara 34-PKE-DKPP/X/2022 yang telah diperiksa DKPP, Daniel telah diputuskan untuk diberhentikan sementara lantaran telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
"DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai PNS atau cuti di luar tanggungan negara sehingga menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah," kata J. Kristiadi.
Disisi lain, Kristiyadi menyangkan sikap teradu yang tidak dari awal mempersiapkan surat untuk mengajukan pemberhentian sementara. Padahal di satu sisi, seharusnya para Teradu memahami bahwa persyaratan untuk menjadi anggota KPU dan Anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan.
Hal itu menurut Kristiadi, telah termaktub dan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf j dan Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kristiadi mengungkapkan, bahwa keempat orang tersebut telah melanggar aturan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 276 huruf b dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Selain itu, para Teradu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," jelas Kristiadi.
Dalam aturan tersebut, lanjut Kristiadi, juga telah mengatur mengenai PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural wajib diberhentikan sementara dan tidak diberikan gaji PNS pada bulan berikutnya sejak dilantik.
Selain itu, Kristiadi menambahkan, para Teradu dalam perkara ini seharusnya dapat bertindak secara responsif dengan segera menyelesaikan permasalahan administrasi pemberhentian sementara sebagai PNS pada saat mengetahui masih menerima gaji.
"Kewajiban hukum tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara Pemilu bekerja penuh waktu dan mencegah pembayaran dua sumber gaji dari keuangan negara/daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," pungkas Kristiadi. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Bantah Anggota Kabupaten Puncak Papua Terlibat Gerakan Separatis
dkpp dewan kehormatan penyelenggara pemilu kabupaten tolikara kode etik penyelenggara pemilu badan kepegawaian daerah pns asn
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...