CARITAU JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menanggapi kabar perihal adanya dugaan deklarasi dari ribuan Kepala Desa yang dikerahkan untuk mendukung Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Dugaan deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran di Pemilu itu diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintahan Seluruh Indonesia (APDESI). Hal itu berlangsung dalam acara dengan tema “Deklarasi Nasional Desa Bersatu” yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, sekitar dua pekan lalu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengaku pihaknya saat ini sedang menelusuri apakah kegiatan itu terdapat unsur pengerahan kepada Kepala Desa mendukung Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pemilu 2024.
Lolly itu menegaskan, apabila dalam kegiatan itu ditemukan unsur pengerahan Kepala Desa yang dapat menguntungkan salah satu calon dan juga merugikan calon lain, maka pihak-pihak yang telah bersangkutan bakal dijerat hukuman pidana.
Ia juga menjelaskan, hukuman pidana itu bakal diterapkan, lantaran sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 KPU RI telah mengumumkan sebagai masa waktu kampanye partai politik peserta pemilu 2024.
Lolly menerangkan, penjeratan hukuman pidana terhadap Kepala Desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah menguntungkan Calon atau merugikan calon dengan tidak netral dalam Pemilu itu termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Prinsipnya begini sahabat-sahabatku sekalian sekarang ini kita sudah masuk masa kampanye maka sudah masuk ketentuan pidana Pemilu jika ada pejabat baik itu struktur fungsional maupun kepala desa ASN ya yang kemudian bertindak menguntungkan atau merugikan maka dia sudah terkena ketentuan pidana," tegas Lolly kepada awak media, pada Selasa (05/12/2023).
Disisi lain, Lolly pun berharap, masyarakat dapat membantu kerja-kerja pengawasan melaporkan bilamana menemukan adanya dugaan Kepala Desa ataupun ASN yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan menguntungkan Calon baik, Capres, Caleg maupun Kepala Daerah.
"Karena itu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran itu informasikan kepada Bawaslu karena kami sudah punya tim patroli cyber yang bekerja satu kali 24 jam," ungkap Lolly.
Lolly menuturkan, pihaknya telah membentuk tim siber khusus bekerjasama dengan Kominfo, TNI dan Polri untuk memantau berjalannya arus informasi di media sosial.
Lolly menegaskan, tim siber itu diharapkan dapat membantu menjadi media pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu 2024 termasuk mengenai netralitas ASN.
"Untuk melihat percakapan lalu lintas Bawaslu bekerjasama dengan kominfo dan juga platform media sosial untuk memastikan itu tadi Jangan sampai ada yang melanggar aturan," tutur Lolly.
Lolly menambahkan, tim cyber itu nantinya akan bekerja selama 24 jam penuh untuk merespon cepat laporan-laporan yang telah dilayangkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
"Kami harus respon cepat tapi juga terkendala informasi kami enggak bisa makanya kami kerja sama juga dengan kominfo termasuk dengan teman-teman Kepolisian," tandas Lolly. (GIB/IRN)
kepala desa asn bawaslu ri kpu ri undang undang pemilu debat capres cawapres pemilu 2024 pilpres 2024 caripresiden 2024
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...