CARITAU MAKASSAR – Polisi meringkus pelaku penganiayaan pemuda MA (24) yang mengakibatkan luka pada bagian belakang korban.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi di Kima Square Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Keduanya yakni SU (40) dan MR (41) warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Andi Alimuddin membenarkan penangkapan dua orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya mengalami luka tebasan di bagian belakang korban.
"Kedua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki MA (24) warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar," ungkapnya, Kamis (24/11/2022).
Saat dilakukan interogasu, SU awalnya tidur di atas mobil pickup, kemudian mendengar ada suara ribut.
"SU bangun, melihat beberapa temannya termasuk MR ribut dengan korban (MA), lalu SU hampiri korban, dan menebas pada bagian belakangnya pakai parang," jelasnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian belakang dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Saat ini korban mash dirawat di rumah sakit akibat luka tebasan benda tajam di pinggang bagian belakang," jelasnya.
Saat ini kedua pelaku serta barang bukti senjata tajam jenis parang diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. (KEK)
Baca Juga: Minyak Goreng Curah di Makassar Langka Sebulan Terakhir
dua warga asal maros sulsel diringkus polisi pemuda maros tebas pemuda kriminalitas caritau makassar
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...