CARITAU MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kejari Negeri Sidrap meringkus daftar pencarian orang (DPO) terpidana tindak pidana korupsi, Kamaluddin.
Kamaluddin merupakan DPO terpidana korupsi bantuan sosial pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Dikira Bangkai Tikus, Jasad Pemilik Indekos di Makassar Sudah Dua Pekan Membusuk di Kamarnya
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soertarmi mengungkapkan, Kamaluddin diamankan di Lapangan Futsal Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (2/12/2022).
"Kamaluddin menyebabkan kerugian negara sebdar Rp83.852.500," ungkapnya.
Ia menuturkan, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN.
"Terdakwa melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Olehnya, kata dia, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp83.842.000 atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Kamaluddin sudah buronan selama 6 (enam) tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Ia pun meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum.
"Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: 35 Calon Sudah Ambil Akun Silon di KPU, Perebutkan Kursi DPD RI Dapil Sulsel
dpo kejati sulsel buron enam tahun dpo terpidana korupsi ditangkap tim tabur kejati sulsel caritau makassar
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024