Bharada E Menjadi Saksi Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Rabu, 30 Nov 2022 17.00 WIB
Rabu, 30 Nov 2022 17.00 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
CARITAU JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). Dalam persidangan tersebut, Richard Eliezer bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan terdakwa Kuat Ma’ruf yang juga didakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat
pengadilan negeri jaksel
ferdy sambo