CARITAU JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta empat orang saksi untuk hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara
Namun hingga sidang berakhir, hanya terdapat satu orang saksi yang hadir di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel. Saksi yang hadir itu yakni, Ariyanto. Pria berparas gemuk berkepala plontos itu bekerja sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan.
Di depan Majelis Hakim, Ariyanto mengaku kenal dengan Ferdy Sambo. Ia mengatakan, pernah bekerja dengan mantan Kadiv Propam Polri itu selama lima sampai enam tahun bahkan saat Sambo masih menjabat sebagai Komisaris Besar (Kombes).
Dalam kesaksiannya, Ariyanto mengatakan, pada Sabtu (9/7/2022) dirinya menerima panggilan telepon dari Ferdy Sambo dan meminta dirinya datang ke rumah Saguling, Jakarta Selatan untuk membeli dan mengantarkan makanan.
Sesampainya di rumah Ferdy Sambo, sekitar pukul 15.00 WIB, Ariyanto mengaku bertemu dengan Chuck Putranto, dan diminta mengambil CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Beliau (Chuck) didepan rumah sambil merokok lalu melihat saya langsung memanggil," kata Ariyanto di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
Mendengar kesaksian Ariyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan kepada Ariyanto terkait apa saja yang disampaikan oleh Chuck kepada dirinya saat meminta mengambil CCTV kepada Irfan Widyanto.
"Saat berjumpa dengan Pak Chuck itu apa yang disampaikan Pak Chuck?” tanya jaksa dalam persidangan.
Didepan Majelis Hakim, Ariyanto mengaku hanya diperintah oleh Chuck Putranto mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan (Irfan Widyanto) untuk diambil," ungkap Ariyanto.
Ariyanto mengungkapkan, setelah mendapat perintah itu, kemudian ia langsung menelpon Irfan Widyanto untuk mengambil rekaman DVR CCTV sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Chuck.
"Pada saat dihubungi apa yang saksi katakan?" tanya jaksa.
"Mohon izin Pak (Irfan) saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," ucap Ariyanto.
"Ke sini aja Rif ambil di pos Kompleks Polri Duren Tiga," kata Ariyanto menirukan jawaban Irfan.
Tak memakan waktu lama, Ariyanto lantas pergi menemui Irfan yang sudah menunggu di pos Security komplek Polri, Duren Tiga. Sesampainya dilokasi, Irfan kemudian langsung menyerahkan rekaman DVR CCTV itu kepada Ariyanto dengan menggunakan bungkus plastik hitam.
Setelahnya, Ariyanto Kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Chuck Putranto.
"Langsung bertemu Pak Chuck, saya bilang 'Pak ini titipan CCTV dari Pak Irfan'. Kata Pak Chuck 'yaudah taruh aja di bagasi mobil belakang'," tandas Ariyanto.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nur Patria didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti telah melakukan perintangan penyidikan bersama lima terdakwa lainya jalani Ferdy Sambo, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatanya, kelima terdakwa itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu ketujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J itu juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah anggota polisi yang merupakan anak buah Sambo tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 9 tahun penjara. (GIB)
Baca Juga: Arif Sebut Sambo Sempat Marah saat Timsus Lakukan Olah TKP Duren Tiga Tanpa Izinnya
sidang obstruction of justice pembunuhan berencana brigadir j ferdy sambo hendra kurniawan chuck putranto
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024