CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespon pernyataan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) perihal temuan 4 juta data pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kontestasi pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa temuan 4 juta data pemilih tak ber-KTP itu berpotensi menimbulkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. Selain itu, 4 juta data pemilih yang masuk dalam DPT juga ditenggarai berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilihnya, lantaran syarat mencoblos di TPS harus memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: KPU Makassar Mulai Kirim Logistik Pemilu ke Pulau Sangkarrang
Berkaitan dengan hal itu, Hasyim menjelaskan, bahwa syarat dasar untuk menjadi pemilih yakni setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun pada Hari H pencoblosan di TPS yaitu pada Rabu 14 Februari 2024.
Hasyim menuturkan, atas aturan itu, bahwa syarat memiliki KTP elektronik (e-KTP) untuk mencoblos surat suara tersebut bukan pada kegiatan proses pemuthakiran data pemilih dalam tahapan penyelenggaraan pemilu melainkan pada saat pemungutan suara.
"Sehingga batas 17 tahun bukan pada saat pemutakhiran data pemilih atau penyusunan daftar pemilih, tapi nanti pada hari pemungutan suara," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Adapun dirinya menerangkan, bahwa terkait 4 juta data pemilih yang tak ber e-KTP masuk ke dalam DPT itu di ambil oleh KPU yang didapat berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilh Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
"Disitu (DP4) pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun," terang Hasyim.
Hasyim menuturkan, bahwa temuan 4 juta data pemilih tak ber-KTP itu sebelumnya juga telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang diambil berdasarkan data DP4 dengan mengecek data kependudukan pemilih melalui kartu keluarga yang telah diakui secara hukum.
Hasyim menambahkan, adapun langkah proses Coklit terhadap data DP4 itu dilakukan oleh KPU RI dalam rangka memegang prinsip melindungi hak masyarakat untuk menentukan pilihan dari para calon pemimpin di kontestasi Pemilu 2024.
"Cara berpikir KPU RI adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam KTP daftar pemilih, karena syarat UU itu," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Hasil Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 52,5%
bawaslu kpu temuan 4 juta pemilih tak ber ktp potensi kecurangan pemilu 2024
Menhub Kunjungi Rumah Duka Siswa STIP Jakarta di B...
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...