CARITAU JAKARTA - KPU DKI Jakarta belum menemukan adanya mantan narapidana (napi) koruptor yang maju sebagai calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Boyolali
Hal itu diketahui dari hasil verifikasi administrasi terhadap data bakal caleg DPRD DKI Jakarta. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya
"Napi eks koruptor kami belum temukan, belum ada di (bacaleg) DPRD DKI," kata Dody di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Diungkapkan Dody, KPU DKI tengah melaksanakan proses verifikasi administrasi atau vermin terhadap bacaleg DPD dan DPRD DKI Jakarta mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
Dody mengatakan, pihaknya saat ini baru merampungkan proses vermin untuk para bacaleg DPD yang berjumlah 25 orang.
"Sedangkan untuk bacaleg DPRD sudah mencapai 99 persen dari jumlah calon sebanyak 1.902 dengan rincian 1.322 laki-laki dan 670 perempuan dari 18 parpol di tingkat DKI," ujar Dody.
Dalam proses vermin, KPU DKI memeriksa mengenai dokumen dari para bacaleg. Mulai dari data diri, surat kesehatan, bebas narkoba hingga surat pernyataan dari pengadilan bahwa tak pernah dipidana.
Tak hanya itu, dalam proses vermin, KPU DKI juga menemukan sebanyak 25 calon ganda yakni mereka terdaftar pula sebagai bacaleg DPR RI maupun bacaleg DPD meski sudah mendaftar sebagai bacaleg DPRD ke KPU DKI.
Satu diantara nama itu yakni Aldi Taher yang mendaftar ke KPU DKI sebagai bacaleg DPRD Partai Bulan Bintang (PBB) namun juga mendaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Perindo di KPU RI.
Di mana 12 dari 18 parpol peserta pemilu di DKI ditemukan adanya calon ganda.
Nantinya, KPU DKI bakal mengirimkan temuan itu kepada parpol terkait untuk mengganti calonnya dalam tahapan perbaikan pada 26 Juni- 9 Juli.
"Kami sampaikan sekitar 25 dari 12 paprol itu nanti yang akan kami serahkan ke parpol.
Kami berikan status adalah ganda dan kami beri catatan ke partai. Ganda dengan dapil mana atau partai mana nanti kita serahkan ke partai untuk lakukan perbaikan," ujar Dody.
Setelah tahapan perbaikan, KPU DKI akan umumkan daftar calon sementara (DCS) yang akan dilakukan pada rentang waktu 19-Agustus. Adapun pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 4 November. (DID)
Baca Juga: Mahfud MD: Tak Ada Alasan Tunda Pemilu Terkait Putusan MK
vermin kpu dki bacaleg dprd dki pemilu 2024 mantan napi koruptor
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...