CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 telah menambah polemik baru dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Permintaan merevisi soal PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu dilakukan imbas dari putusan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah resmi mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres pada pekan lalu.
Baca Juga: KPU Minta MK Nyatakan Keputusan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tetap Berlaku
Diketahui permohonan uji materi tersebut telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A.
Dalam permohonan uji materi tersebut, sidang MK yang dipimpin 9 (sembilan) Hakim itu, telah mengabulkan mengenai permohonan batas usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah yang terpilih melalui Pemilu.
Sementara itu, KPU hanya mengeluarkan surat dinas dalam rangka menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres itu. Disatu sisi, berdasarkan aturan, KPU seharusnya melakukan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut.
Berdasarkan hal itu, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, memandang, KPU RI saat ini acap kali menghiraukan atau tidak menindaklanjuti beberapa kali putusan MK atau MA. Contohnya seperti putusan MA terkait syarat keterwakilan perempuan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kota atau Kabupaten dan putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres.
"Saya perhatikan KPU makin kesini makin kesana dalam membentuk regulasi hukum yang sering dilakukan berbentuk kebijakan atau surat dinas," kata Mita kepada wartawan, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam keteranganya, Mita menilai, surat yang dinas yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti putusan MK ataupun MA tidak berlandaskan dengan aturan perundang-undangan. Sebab, menurut Mita, surat dinas tersebut bertentangan dengan PKPU mengenai batas usia Capres dan Cawapres serta PKPU terkait syarat keterwakilan perempuan.
"Meskipun kadang kala keputusan atau surat dinas tersebut dalam tahapan sebelumnya terkait jadwal tahapan bertentangan dengan PKPU yang mengatur jadwal atau dalam lampiran PKPU terkait jadwal," jelas Mita.
Mita menambahkan, keputusan KPU yang telah menggunakan surat dinas dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK ataupun MA, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
"Kultur berhukum PKPU seperti itu kan kacau ditengah prinsip penyelenggaraan pemilu yang salah satu prinsipnya adalah adanya kepastian hukum," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: Rekrut 21 Ribu Petugas KPPS, KPU Jakpus Utamakan Usia dan Kesehatan
kpu revisi pkpu batas usia capres - cawapres jppr capres cawapres
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF
Kawasan Sub Urban Talaga Bestari Resmikan Masjid J...