CARITAU JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak segera melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2023 telah menambah polemik baru dalam dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Permintaan merevisi soal PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu dilakukan imbas dari putusan Mahmakah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah resmi mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres pada pekan lalu.
Baca Juga: Diagram Penghitungan Suara Sirekap Sampai Saat Ini Belum Bisa Diakses
Diketahui permohonan uji materi tersebut telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A.
Dalam permohonan uji materi tersebut, sidang MK yang dipimpin 9 (sembilan) Hakim itu, telah mengabulkan mengenai permohonan batas usia Capres dan Cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah yang terpilih melalui Pemilu.
Sementara itu, KPU hanya mengeluarkan surat dinas dalam rangka menindaklanjuti putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres itu. Disatu sisi, berdasarkan aturan, KPU seharusnya melakukan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tersebut.
Berdasarkan hal itu, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, memandang, KPU RI saat ini acap kali menghiraukan atau tidak menindaklanjuti beberapa kali putusan MK atau MA. Contohnya seperti putusan MA terkait syarat keterwakilan perempuan Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, Kota atau Kabupaten dan putusan MK soal batas usia Capres dan Cawapres.
"Saya perhatikan KPU makin kesini makin kesana dalam membentuk regulasi hukum yang sering dilakukan berbentuk kebijakan atau surat dinas," kata Mita kepada wartawan, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam keteranganya, Mita menilai, surat yang dinas yang dikeluarkan KPU menindaklanjuti putusan MK ataupun MA tidak berlandaskan dengan aturan perundang-undangan. Sebab, menurut Mita, surat dinas tersebut bertentangan dengan PKPU mengenai batas usia Capres dan Cawapres serta PKPU terkait syarat keterwakilan perempuan.
"Meskipun kadang kala keputusan atau surat dinas tersebut dalam tahapan sebelumnya terkait jadwal tahapan bertentangan dengan PKPU yang mengatur jadwal atau dalam lampiran PKPU terkait jadwal," jelas Mita.
Mita menambahkan, keputusan KPU yang telah menggunakan surat dinas dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK ataupun MA, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga telah bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
"Kultur berhukum PKPU seperti itu kan kacau ditengah prinsip penyelenggaraan pemilu yang salah satu prinsipnya adalah adanya kepastian hukum," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Sebut Jokowi Berhak Ikut Kampanye, tapi Harus Izin ke Presiden
kpu revisi pkpu batas usia capres - cawapres jppr capres cawapres
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024