CARITAU JAKARTA - KPU memastikan bakal mengawal seluruh pengiriman surat suara ulang yang akan dilakukan petugas Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, mulai dari Selasa (2/1/2023) hingga Jumat (11/1/2023).
Sebelumnya, muncul informasi mengenai pendistribusian surat suara diluar jadwal yang dilakukan oleh PPLN Taipei pada 8 dan 25 Desember 2023.
Adapun imbas dari pendistribusian diluar jadwal itu, KPU RI kini telah memutuskan surat suara pemilu 2024 yang dikirimkan diluar jadwal itu dianggap rusak dan tidak bisa direkapitulasi dalam perhitungan suara nasional.
Sebelumnya, Bawaslu RI diketahui telah memberikan rekomendasi saran kepada KPU untuk menarik keputusan nya terkait surat suara yang telah dikirimkan diluar jadwal itu dianggap rusak.
Bawaslu berpendapat, keputusan menganggap rusak surat suara dikirim diluar jadwal itu berpotensi memunculkan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Namun, saran Bawaslu RI tersebut hingga ini ditenggarai tak digubris oleh KPU dan malah memutuskan mengirimkan surat suara ulang sebagai pengganti dari surat suara yang dikirim diluar jadwal.
Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan, pihaknya saat ini sudah berkoordinasi dengan PPLN Taipei, Taiwan dalam rangka untuk mengawal proses pendistribusian surat suara Pemilu Presiden 2024 dan DPR RI Dapil II DKI Jakarta.
Sosok yang akrab disapa Idham itu mengungkapkan, pendistribusian surat suara yang dimulai pada hari ini dilakukan sesuai dengan aturan PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Idham menerangkan, pengiriman surat suara yang dimulai pada hari ini hingga 11 Januari 2023 kepada para pemilih WNI di Taipei, Taiwan akan tetap dilakukan melalui jalur metode pos diwilayah setempat.
"Jadi setelah kami melakukan komunikasi dengan PPLN Taupei, insya allah PPLN Taipei nanti akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tgl 2 hingga 11 januari 2023 sesuai lampiran 1 peraturan kpu no 25 tahun 2023," terang Idham, dikutip, pada Selasa (2/1/2023).
Idham meyakini proses pengiriman surat suara melalui pos di Taipei, Taiwan seyogyanya akan berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan PKPU Nomor 24 tahun 2023.
"Insya allah nanti proses kegiatan pengiriman surat suara melalui metode pos akan berjalan lancar," ujar Idham.
Idham menegaskan, adapun soal sebanyak 31.275 surat suara yang pada Desember lalu telah dikirim oleh PPLN telah resmi dinyatakan rusak atau tidak bisa masuk dalam perhitungan surat suara di pemilu 2024.
Idham menuturkan, pihaknya akan memberikan kode tanda khusus terhadap surat suara yang telah dianggap rusak tersebut imbas dari sikap kelalaian PPLN Taipei, Taiwan yang mengirimkan diluar jadwal yang diputuskan.
"Terkait dengan surat suara yang terkirim. Itu dikatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus," tuturnya.
Ia menambahkan, pemberian kode tanda khusus terhadap surat suara yang telah dianggap rusak itu dilakukan dalam rangka untuk menghindari potensi dan resiko adanya kecurangan pemanfaatan surat suara tersebut.
"Karena pemberian suara itu harus diatur di dalam rentang jadwal tertentu. Dan untuk pemberian surat suara melalui pos itu akan dilaksanakan sesuai lampiran 1," tandas Idham. (GIB/DID)
kpu bawaslu ppln taipei pengiriman surat suara pilpres 2024 pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...