CARITAU JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat dinas menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat ambang batas mengenai usia pencalonan Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah menuai kritik.
Sikap KPU yang memilih mengeluarkan surat dinas daripada melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2024, dinilai tak memiliki pondasi dasar hukum yang jelas. Lantaran bertentangan dengan Undang-Undamg Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang Pemilu.
Baca Juga: Berharap Pembatalan Hasil Pemilu, THN AMIN Minta Prabowo-Gibran Tunda Euforia
Adapun paska putusan, desakan kepada KPU RI melakukan revisi itu dilakukan lantaran putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun itu dinilai telah menambah frasa pada PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan juga Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q.
Sementara itu, penambahan frasa dalam baleid permohonan uji materi yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A tersebu yakni membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju menjadi Capres-Cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah yang terpilih melalui Pemilu.
Menyikapi keputusan KPU tersebut, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai, Komisioner KPU tak paham peraturan perundang-undangan. Sebab, keputusan menindaklanjuti putusan MK dengan mengeluarkan surat dinas ditenggarai telah melangkahi aturan konstitusi.
Hal itu lantaran, dalam PKPU Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 masih mengadopsi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan untuk tidak merevisi PKPU tersebut telah berimplikasi pencalonan Capres dan Cawapres tidak terlegitmasi.
"Jangan sampai KPU RI tidak terlihat paham peraturan perundang-undangan. Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate," ungkap Mita kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Mita menilai, imbas permohonan uji materi yang telah dikabulkan MK seharusnya KPU melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 lantaran dalam putusan itu harus ditindaklanjuti melalui kajian ulang dalam peraturan teknis KPU.
"Materi yang dijudicial review di Mahkamah Konstitusi adalah materi yang levelnya undang-undang bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU," tuturnya.
Dirinya menambahkan, putusan MK yang telah menambah frasa mengenai batasan usia syarat pencalonan Capres dan Cawapres dibolehkan umur 40 tahun dengan catatan harus memiliki pengalaman jadi Kepala Daerah melalui Pemilu itu sejatinya telah membatalkan Pasal 169 huruf q UU pemilu mengharuskan KPU merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023.
"Karena yang dibatalkan adalah pasal yang ada dalam Undang-undang. Maka KPU perlu juga harus mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Libatkan Ratusan Perwakilan Negara Sahabat Hitung Suara Pemilu 2024 di Luar Negeri
kpu dinilai tak paham undang undang keputusan mk surat dinas batas usia capres - cawapres pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...