CARITAU JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan surat dinas menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat ambang batas mengenai usia pencalonan Calon Presiden (Capres) dan juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah menuai kritik.
Sikap KPU yang memilih mengeluarkan surat dinas daripada melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 tahun 2024, dinilai tak memiliki pondasi dasar hukum yang jelas. Lantaran bertentangan dengan Undang-Undamg Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang Pemilu.
Baca Juga: Viral Video Hasil Pemungutan Suara di Luar Negeri, KPU: Hoaks!
Adapun paska putusan, desakan kepada KPU RI melakukan revisi itu dilakukan lantaran putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia Capres dan Cawapres 40 tahun itu dinilai telah menambah frasa pada PKPU Nomor 19 tahun 2023 dan juga Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q.
Sementara itu, penambahan frasa dalam baleid permohonan uji materi yang diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A tersebu yakni membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju menjadi Capres-Cawapres dengan catatan pernah atau sedang menjabat Kepala Daerah yang terpilih melalui Pemilu.
Menyikapi keputusan KPU tersebut, Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita menilai, Komisioner KPU tak paham peraturan perundang-undangan. Sebab, keputusan menindaklanjuti putusan MK dengan mengeluarkan surat dinas ditenggarai telah melangkahi aturan konstitusi.
Hal itu lantaran, dalam PKPU Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 masih mengadopsi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan untuk tidak merevisi PKPU tersebut telah berimplikasi pencalonan Capres dan Cawapres tidak terlegitmasi.
"Jangan sampai KPU RI tidak terlihat paham peraturan perundang-undangan. Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate," ungkap Mita kepada awak media, Selasa (24/10/2023).
Mita menilai, imbas permohonan uji materi yang telah dikabulkan MK seharusnya KPU melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 lantaran dalam putusan itu harus ditindaklanjuti melalui kajian ulang dalam peraturan teknis KPU.
"Materi yang dijudicial review di Mahkamah Konstitusi adalah materi yang levelnya undang-undang bukan peraturan teknis. Sehingga tidak serta merta membatalkan pasal dalam PKPU," tuturnya.
Dirinya menambahkan, putusan MK yang telah menambah frasa mengenai batasan usia syarat pencalonan Capres dan Cawapres dibolehkan umur 40 tahun dengan catatan harus memiliki pengalaman jadi Kepala Daerah melalui Pemilu itu sejatinya telah membatalkan Pasal 169 huruf q UU pemilu mengharuskan KPU merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023.
"Karena yang dibatalkan adalah pasal yang ada dalam Undang-undang. Maka KPU perlu juga harus mengubah PKPU tentang pencalonan capres dan cawapres tersebut," tandas Mita. (GIB/DID)
Baca Juga: Sapa Warga Kuningan, Anies Canangkan Harga Terjangkau dan Petani Sejahtera
kpu dinilai tak paham undang undang keputusan mk surat dinas batas usia capres - cawapres pilpres 2024
BPBD Luwu: Tujuh Meninggal dan Ribuan Rumah Terdam...
BNPB Kirim Taruna TNI AL Bantu Penanganan Dampak E...
Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia Lolos Se...
Jepang Juarai Piala Asia U-23 Qatar, Tekuk Uzbekis...
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi