CARITAU JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menanggapi perihal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal tunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus tersebut buntut dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima lantaran tak lolos verifikasi faktual oleh KPU.
Baca Juga: Muncul di CFD, Ganjar Harap Olahraga Jadi Budaya dan Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari
Adapun dalam putusanya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah memerintahkan KPU RI agar membatalkan agenda verifikasi faktual data keanggotaan yang secara otomatis Partai Prima tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menilai, keputusan PT DKI Jakarta dalam perkara ini tidak berpengaruh atas proses verifikasi adminitrasi dan faktual yang saat ini sedang berlangsung dan sudah ditetapkan melalui keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
Jabo mengungkapkan, sebab pada putusan Bawaslu yang tercatat dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 itu sebelumnya sudah dilaksanakan dan saat ini Partai Prima sedang menjalani proses verifikasi faktual.
"Keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU RI sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu," kata Jabo dalam keterangan tertulisn yang diterima Caritau.com, pada Rabu (12/4/2023).
"KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan," sambung Jabo.
Kendati demikian, Jabo mengaku Partai Prima tetap menghormati keputusan PT DKI Jakarta yang telah membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dan memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi perbaikan data keanggotaan kepada partai yang dipimpinnya.
Jabo menambahkan, meski begitu, keputusan PT DKI Jakarta harus tetap dihormati Partai Prima karena putusan itu merupakan putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan dan harus ditaati oleh setiap warga negara.
"PRIMA menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat," imbuh Jabo.
Meski begitu, Jabo menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu salinan putusan yang telah resmi ditetapkan oleh PT DKI Jakarta agar dapat dipelajari terlebih dahulu dalam rangka menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) sampai saat rilis ini ditulis masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya," ujar Jabo.
Jabo menerangkan, dalam perkara mengenai sengketa Pemilu ini, di samping substansi yang berkaitan dengan kepemiluan juga terdapat substansi lain yang berhubungan dengan hak sipil dan politik yang dilindungi oleh kovenan internasional.
Atas dasar itu, Jabo Menambahkan, Partai Prima aka terus berjuang untuk memenuhi hak-hak sipil dan hak-hak politiknya dalam rangka turut serta untuk bersaing menjadi salah satu partai politik peserta pemilu 2024.
"Hak sipil dan politik tersebut telah diratifikasi ke dalam UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan _International Covenant on Civil and Political Right_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)," terang Jabo.
"Mengenai kompetensi absolut, menurut PRIMA, ketentuan tersebut hanya berkaitan dengan kompetensi formal yang mengatur persoalan kepemiluan. Sedangkan, yang menjadi substansi gugatan PRIMA adalah hak sipil dan politik," tandas Jabo. (GIB/DID)
Baca Juga: PDIP Sebut Pencalonan Gibran Sebagai Pembangkangan Politik Terhadap Konstitusi
putusan pengadilan tinggi dki batalkan putusan pn jakpus penundaan pemilu partai prima pilpres 2024 kpu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...