CARITAU JAKARTA - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS, nama Gibran Rakabuming Raka santer disebut-sebut sebagai calon kuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Terlebih Gibran telah memenuhi syarat pernah menjabat kepala daerah, dan telah melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mengingat klausul yang dikabulkan MK yakni, batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Baca Juga: MK Nilai Dalil Jokowi Dukung Pencalonan Gibran Tidak Cukup Kuat
Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio menilai, dikabulkannya gugatan uji materi yang diajukan mahasiswa UNS, menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 mendatang.
"Ini jalan lebar bagi Mas Gibran sebetulnya untuk bisa berlaga menjadi cawapres dan terbuka lebar juga Pak Prabowo untuk meminang Gibran," kata Hendri Satrio dalam keterangan tertulisnya pada caritau.com, Senin (16/10/2023).
Meski demikian dirinya menilai, pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto mendapat ganjalan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun bukan tidak mungkin, Gibran menerima pinangan Prabowo, alih-alih atau dengan dasar memenuhi keinginan rakyat.
"Saya masih memprediksi bisa juga Pak Jokowi menolak, karena Pak Jokowi ini kan dewanya pencitraan ya. Jadi dia tidak merestui majunya Gibran sebagai cawapres, tapi Mas Gibran atas dasar keinginan rakyat dan kecintaan pada bangsa dan negara kemudian menerima pinangan ini. Bisa saja begitu," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenao batas usia minimal calon presiden(Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A, seorang Mahasiswa UNS.
Perkara yang teregister MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatannya, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu diterima MK pada 3 Agustus 2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan putusan ini, artinya Gibran Rakabuming berpeluang untuk maju sebagai Capres - Cawapres karena pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebelumnya, MK sempat menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu dari sejumlah pihak.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di antaranya sudah diputus dan ditolak. (DID)
Baca Juga: KPU RI Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional Bisa Rampung sebelum 20 Maret
putusan mk batas usia capres - cawapres gibran cawapres presiden jokowi pilpres 2024 pemilu 2024
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...