CARITAU JAKARTA - Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa memasuki babak baru. Tak hanya panas di internal kepolisian, namun kedua kuasa hukum Teddy Minahasa dan Kapolres Bukittunggi, AKBP Dody Prawiranegara melontarkan klaim kliennya tak bersalah.
Baik Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dugaan kasus narkoba jenis sabu-sabu. Tapi baik Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara sama-sama mengklaim memiliki bukti bahwa keduanya tidak bersalah.
Baca Juga: Pengamanan Jalur Delegasi KTT Asean, Polri Siapkan Rekayasa Lalin
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyakini bahwa kliennya adalah korban dalam kasus narkoba ini. Hotman Paris juga membantah bahwa Teddy memerintah Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kg narkoba jenis sabu-sabu.
Menurutnya, ada 40 kg barang bukti. Tapi lebih dari 5 kg disisihkan. Namun alasannya untuk memancing tersangka lain.
Sementara pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, mengatakan sebaliknya.
Di mana Dody menolak perintah Teddy terkait mengambil barang bukti narkoba di Markas Polres dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Tapi karena posisi Teddy adalah atasannya, dia sempat kesulitan.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi. Dia Kapolda Sumbar. Jelas dia pimpinan tertinggi," ucap Adriel menirukan ucapan Dody.
Dody mencoba menolak karena tidak berani. Tapi Teddy tetap mendesaknya. Jadi, Dody disebut menjalankan perintah Teddy dalam keadaan tertekan.
"Hatinya menolak. Namun dia tetap menjalankan perintah agar loyal," jelas Adriel.
Oleh karenanya, kini AKBP Dody mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, dua mantan anggota Polri, Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara saling lempar tuduhan. Kedua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu saling lempar tuduhan terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Yang pertama adalah bantahan Teddy soal keterlibatannya dalam dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Soal penyisihan sejumlah barang bukti narkoba, itu semua dilakukan oleh Dody.
"Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yang disisihkan tersebut," ucap Teddy.
"Dan saya tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana," pungkas Teddy. (DID)
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa
teddy minahasa akbp dody prawiranegara kuasa hukum kasus peredaran narkoba polri
Borneo FC Samarinda Siap Tantang Mantan Juara PSM...
Incar Posisi Bank Terbesar di Jatim, Bank Maspion...
Bank Maspion Targetkan Kredit 2024 Tumbuh 48%
Timnas Indonesia U-16 Gelar Seleksi Tahap Kedua di...
Jalan Salib di Katedral Jakarta