CARITAU JAKARTA - Bawaslu RI menyoroti soal pengiriman surat suara di luar jadwal yang telah dilakukan Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri (PPLN) Taipei,Taiwan pada pemilih di negara tersebut.
Adapun sebelumnya, telah tersiar kabar mengenai berlangsungnya kegiatan pencoblosan di Taipei, Taiwan.
Kabar tersebut mencuat melalui video yang diunggah akun media sosial TikTok @hany_ajja88 memperlihatkan lembaran surat suara pemilu telah diterima oleh Pemilih di Taipei.
Dalam unggahanya, akun itu juga turut menuliskan narasi bertanya apakah WNI lain yang berada di Taiwan sudah mendapatkan surat suara Pemilu yang sama.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, pengiriman surat suara dan juga pencoblosan diluar jadwal yang dilakukan oleh PPLN Taipei Taiwan diduga telah melanggar prosedur.
Bagja menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur itu lantaran dalam Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2024 telah menyebutkan pengiriman surat suara ke pemilih di luar negeri dilakukan setidaknya paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Pengiriman surat suara oleh PPLN di Taipei kepada Pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos tanggal 18 dan 25 Desember 2024 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan Pasal 44 ayat (1) PKPU No 25 tahun 2023," tegas Bagja.
Ia menerangkan, pengiriman surat suara diluar jadwal yang di lakukan PPLN Taipei pada dua pekan lalu merupakan temuan dugaan pelanggaran administratif mengenai proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dirinya menjelaskan, dugaan soal pelanggaran administratif itu di sematkan, lantaran sebelumnya secara eksplisit pengiriman surat suara di Taipei Taiwan diputuskan baru akan berlangsung tanggal 2 Januari s/d 11 Januari 2024.
Oleh karena itu, ia menambahkan, saat ini pihaknya telah meminta pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar negeri agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah hal itu adalah kesengajaan atau bukan.
"Secara eksplisit diatur dalam lampiran I PKPU Nomor 25 tahun 2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih di Taiwan baru akan berlangsung pada tanggal 2 s/d 11 Januari 2024," jelas Bagja.
"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan PPLN Taipei dan penanganan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu di Luar Negeri akan dilakukan Panwaslu Luar Negri," tandasnya. (GIB/DID)
bawaslu suara luar negeri ppln taipei pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...