CARITAU JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf q soal syarat batas usia Capres dan Cawapres.
Adapun MK dalam putusan itu telah menambah baleid mengenai syarat pendaftaran Capres dan Cawapres yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun dengan catatan memiliki pengalaman dan atau sedang menjabat Kepala Daerah yang telah terpilih melalui pemilu ataupun Pilkada.
Baca Juga: Bawaslu Tak Bisa Tangani Pelanggaran Pemilu Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024
Berkaitan dengan hal tersebut, Umam menilai, keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi masih berpotensi dianulir dengan latarbelakang sejumlah catatan dugaan pelanggaran etik pada sidang tersebut.
"Keputusan MK itu, masih berpotensi dianulir," kata Umam kepada awak media, dikutip Rabu (18/10/2023).
Diketahui MK mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbiru Re A dalam registrasi putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 soal permohonan uji materi terkait batas usia Capres dan Cawapres di kontestasi Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Umam mengungkapkan, bahwa putusan MK itu membuka celah hukum lantaran diduga bertentangan dengan Pasal 17 ayat 3,5,6 dan 7 di Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Adapun berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 telah menjelaskan bahwa, seorang Hakim wajib menggunudrkan diri dari persidangan apabila terkait hubungan keluarga atau sedarah atau semenda sampai deraja ketiga, atau hubungan suami istri meskipun tela bercerai dengan Ketua, salah seorang hakim anggota, Jaksa, Advokat atau Panitera.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat 5 UU 48/2009 telah menerangkan bahwa Seorang hakim dan panitera wajib mengundurkan diri dari agenda persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas pihak yang berperkara.
Sementara pada Pasal 17 ayat 6 UU 48/2009 juga menjelaskan, dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera ataupun yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu pada Pasal 17 ayat 7 UU 48/2009 juga menjelaskan bahwa Perkara sebagaimana yang dimaksud ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," terang Umam.
Berdasarkan rangkaian penjelasan diatas, lanjut dia, maka jabatan Ketua MK Anwar Usman yang juga sebagai adik ipar dari Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming Raka, diduga telah bertentangan dengan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009.
"Jadi hal itu menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan (conflict of interests), yang telah bertentangan dengan spirit soal independensi kekuasaan kehakiman," terangnya.
Selanjutnya, dirinya menambahkan, atas dasar itu jika permohonan uji materi soal syarat daftar Capres dan Cawapres itu ditemukan ada dugaan konflik kepentinga hingga intervensi politik yang merusak netralitas dan integritas Hakim maka putusan MK bisa dianulir sesuai denga Pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009.
"Selanjutnya, setelah dianulir, amar putusan bisa diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda," tandas Umam. (GIB/DID)
Baca Juga: Heboh! Amien Rais Hina Keluarga Presiden Jokowi
putusan mk mahkamah konstitusi batas usia capres - cawapres dapat dianulir pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...