CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah resmi menetapkan 9.925 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI yang telah lolos seleksi dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Adapun pengumuman daftar nama-nama DCS itu akan dilakukan pada Sabtu (19/8/2023) esok hari dan berakhir pada Kamis (24/08/2023).
Baca Juga: Pemerintah Hargai Putusan MK terkait Pilkada November 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan, dari total 10.323 dokumen Bacaleg DPR RI yang didaftarkan oleh 18 Partai Politik peserta Pemilu, hanya 9.925 yang dinyatakan lolos verifikasi dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Adapun sesuai rencana, Hasyim menututurkan, KPU RI bakal mengumumkan 9.925 DCS Bacaleg DPR RI tersebut melalui media massa yang telah ditentukan dan disebarkan kepada masyarakat.
"Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya kepada publik daftar calon sementara tersebut," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
"Melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," sambungnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan, bahwa dalam agenda pengumuman tersebut, selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama Bacaleg yang masuk kedalam DCS tersebut.
Dirinya menjelaskan, masukan dan tanggapan itu dapat diajukan masyarakat melalui beberapa tingkatan. Adapun untuk DCS Bacaleg DPR RI proses pengajuan, terang Hasyim, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI.
Hasyim menambahkan, sedangkan untuk DCS DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan masukan dan tanggapan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi," jelas dia.
Atas dasar itu, Hasyim memastikan laporan soal aduan dan masukan masyarakat terhadap DCS Bacaleg itu akan disampaikan KPU ke partai politik yang bersangkutan.
Menurut Hasyim, laporan tanggapan masukan itu harus dilaporkan kembali ke Parpol lantaran merupakan kendaraan dari masing-masing DCS Bacaleg yang mendaftar.
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik," terang Hasyim.
Selain itu dirinya menambahkan, pihaknya juga akan membangun koordinasi dengan seluruh stakeholder yang telah memiliki otoritas dan wewenang untuk menanggapi perihal masukan dan aduan yang disampaikan masyarakat.
"KPU akan juga meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang punya otoritas atau wewenang, misalkan tanggapan soal pendidikan, maka kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU Ajak Milenials dan Gen Z di Kota Bandung untuk Sukseskan Pemilu 2024
kpu pengumuman dcs daftar caleg sementara pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...