CARITAU MAKASSAR – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Pegadaian area Palopo tahun 2017-2021, Unit Pelayanan Cabang (UPC) Baraka pada PT Pegadaian Kantor Cabang Rappang untuk Tahun 2021 dan di UPC Rajawali dan UPC Ratulangi pada PT Pegadaian Cabang Makassar Tahun 2017-2021.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, masing-masing tersangka yaitu Laode Muklis Napa (UPC Palopo) ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-407/P4.5/Fd.1/07/2022.
Kemudian tersangka Fitriati ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-405/P4.5/Fd.1/07/2022 dan tersangka Maryuni Syarifuddin ditahan berdasarkan surat perintah penanganan NO.PRINT-406/P4.5/Fd.1/07/2022.
"Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam ketentuan pasal 21 KUHAP," bebernya.
Ia mengungkapkan, tersangka Laode Muklis Napa merupakan analis kredit di kantor PT Pegadaian area Palopo, Fitriati S.Kom adalah pengelola UPC Baraka pada PT Pegadaian Kantor Cabang Rappang.
Sedangkan Maryuni Syarifuddin adalah pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Makassar.
"Total kerugian sementara yang ditemukan dalam penanganan perkara Pegadaian tersebut sebesar Rp7,7 miliar," bebernya.
Penanganan ketiga perkara, kata dia, merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan PT Pegadaian Wilayah Sulselbar untuk melakukan perbaikan sistem dan pelayanan melalui sektor penegakan hukum. (KEK)
Baca Juga: Balita Berusia 2 Tahun di Makassar Tewas Terlindas Truk
kejati sulsel tetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pt pegadaian bumn korupsi koruptor kejaksaan jaksa agung makassar sulawesi selatan
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Tegaskan, Tak Ada I...
Caritau Ramadan: Masjid Agung Al-Barkah Markasnya...
DPRD Sejutu Pemprov DKI Buka Layanan Vaksin DBD Me...
RSUD Taman Sari Buka Layanan Vaksin DBD, Rp1 Juta...
Pimpinan Legislator DKI Dorong Pembentukan DPRD Ti...