CARITAU JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf memberi salam kepada pengunjung sebelum dimulainya sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. (CARITAU - MUNZIR)
sidang pembunuhan brigadir nopriansyah yosua hutabarat pengadilan negeri jaksel ferdy sambo kuat maruf.
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024